Kontras.id, (Gorontalo) – Nama LP alias Lexi menjadi sorotan dalam kasus penyelundupan sianida ilegal asal Filipina yang tengah ditangani oleh aparat kepolisian di wilayah Sulawesi.
Tak hanya disebut dalam perkara penyelundupan sianida yang ditangani Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo, LP alias Lexi juga disebut akan dimintai keterangan dalam kasus serupa yang saat ini ditangani Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal ini seperti disampaikan Direktur Polairud (Ditpolairud) Polda Sulteng, Kombes Pol. Supriadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil LP alias Lexi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya tersebut.
“Ya. Ada nama LP (Lexi) yang akan kita panggil nanti,” ungkap Supriadi seperti dilansir dari realitanews.net, Selasa 02/06/2026.
Menurut Supriadi, penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Sulteng berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Gorontalo telah menyerahkan barang bukti berupa 28 karung sianida, satu unit kapal jenis fanboat asal Filipina, serta seorang nakhoda kepada Ditpolairud Polda Sulteng pada Minggu 23 Mei 2026.
Barang bukti itu merupakan hasil penggerebekan dan pengejaran yang dilakukan oleh personel Pos Polair Marnit Tolinggula, Gorontalo Utara, Gorontalo di kawasan Tanjung Lilito, Paleleh, Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis 21 Mei 2026.
Baca juga:
Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida Ilegal Asal Filipina
Selain perkara tersebut, Ditpolairud Polda Gorontalo juga tengah menangani kasus penyelundupan 117 karung sianida ilegal yang diduga berasal dari Filipina dan masuk melalui jalur laut di wilayah Gorontalo Utara.
Sebanyak 40 karung sianida diamankan di pesisir Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, pada 13 April 2026. Sementara 77 karung lainnya disita aparat kepolisian di perairan sekitar Desa Telihitu, Kecamatan Monano dalam operasi terpisah.
Dirpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus 77 karung sianida tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya kapal yang diduga membawa bahan kimia berbahaya dari Filipina menuju perairan Gorontalo.
“Dimana kapal ini berlayar dari Filipina menuju ke perairan Gorontalo. Kemudian setelah kami lakukan pengecekan, ternyata betul,” ungkap Devy kepada awak media saat konferensi pers pada Rabu 6 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, LP alias Lexi turut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang ditangani Polda Gorontalo. Dari berbagai sumber pemberitaan yang dihimpun, Lexi diduga terlibat dalam proses pemindahan barang terlarang tersebut dari kapal motor ke sebuah kendaraan.
Baca juga:
Bantah Penanganan Kasus Sianida Asal Filipina Mandek, Polda Gorontalo: Proses Masih Berjalan
Namun demikian, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson, membantah informasi yang menyebut adanya saksi berinisial LP alias Lexi dalam perkara yang ditangani pihaknya. Menurut Desmont, Polda Gorontalo tidak pernah menyebut identitas saksi sebagaimana yang ramai diberitakan sejumlah media.
“Dan statement polda tidak ada sebutkan nama saksi, coba cek lgi sumbernya dari mana,” kata Desmont saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Selasa 02/06/2026.
Saat ditanya mengenai sosok berinisial LP yang dikaitkan dengan nama Lexi dalam sejumlah pemberitaan, Desmont menegaskan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab terhadap informasi yang dipublikasikan melalui media resmi kepolisian.
“Sumbernya kalau dari tribrata news saya pertanggungjawaban, kalau dari media lain bukan saya tanggung jawab, tanya sama sumber kamu,” tandas Desmont.














