Example floating
Example floating
DaerahHukumPemerintahan

Bupati Gorut Resmi Copot Kades Ilangata

×

Bupati Gorut Resmi Copot Kades Ilangata

Sebarkan artikel ini
Penyerahan SK Pemeberhentian
Foto : Suasana penyerahan SK pemberhentian Kades Ilangata, Kecamatan Anggrek, Sumarjin Ronal oleh Sekretaris Pemdes Gorut, Kamis (26/11),(foto Istimewa).

Kontras.id (Gorut) – Bupati Gorontalo Utara, Idra Yasin resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Sumarjin Ronal. Hal ini seperti dikutip dari akun facebook Sumarjin, Jumat 27/11/2020.

Dalam status tersebut Sumarjin mengaku telah diberhentikan sementara 3 bulan oleh Bupati Gorut, dan berlaku sejak, Kamis (26/11).

“Saya informasikan kepada Masyarakat desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorut. Saya sudah resmi diberhentikan 3 bulan sementara oleh Bupati Gorontalo Utara pada hari ini, Kamis 26-11-2020 dari jabatan saya sebagai Kepala Desa Ilangata. Dan pelaksana tugas selama 3 bulan kedepan adalah bapak Daniel Pakaya S.H., yang diangkat langsung oleh Bupati Gorontalo Utara,” tulis Sumarjin.

Saat dihubungi awak Kontras.id via inbox Sumarjin membenarkan, bahwa status pemberhentian dirinya dari kepala desa oleh Pememerintagh Daerah Gorut.

“Iya, benar bro,” ucap Sumarjin secara singkat.

Akan tetapi kata Sumarjin, ia akan menempuh jalur hukum. Dirinya akan melakukan PTUN terhadap keputusan Pemda Gorut tersebut.

“Insyallah, saya akan konsultasi hukum dulu,” kata Sumarjin.

Abdul Wahab Paudi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa saat ditemui diruang kerjanya ikut membenarkan soal pemberhentian Kades Ilangata.

“Benar, Bupati telah mengeluarkan SK pemberhentian Kades Ilangata, Kecamatan Anggrek pada Kamis (26/11) kemarin. Tentu hal ini berdasarkan prosedur,” ungkap Abdul.

Abdul mengatakan, terkait pemberhetian sementara Kades Ilangata yang hanya 3 bulan menjadi polemik dimasyarakat, karena penjabat sementara adalah ASN.

“Sebetulnya harus Sekretaris Desa sebagai Plt, akan tetapi di Desa Ilangata itu tidak ada Sekdes definitifnya. Sehingga untuk meminimalisir pelayanan tetap jalan, maka Bupati menunjuk ASN jadi pelaksana Harian,” jelas Abdul.

“Nanti setelah 3 bulan, kita akan melihat apakah yang bersangkutan ini akan ditarik atau diperpanjang, sembari menunggu hasil keputusan persidangan BPD,” lanjut Wahab.

Wahab menambahkan, anggaran Desa Ilangata masih ada sekitar 1,2 Milyar yang harus dicairkan dan diburu dalam waktu 1 bulan kedepan agar masyarakat Ilangata tidak dirugikan.

“Kami telah berpesan kepada Plt Kades bagaman caranya yang 1,2 M harus diselamatkan demi kepetingan rakyat Desa Ilangata,” pungkas Abdul.

Penulis : M. Agus Lamatenggo
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600