Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Diduga Terlibat Korupsi DD, Mantan Bendahara Desa Beha Sangihe Ditetapkan Tersangka

×

Diduga Terlibat Korupsi DD, Mantan Bendahara Desa Beha Sangihe Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dana Desa
SS, mantan Bendahara Desa Beha periode 2019 hingga September 2024 saat digiring ke mobil tahanan oleh anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe,(foto Vickh/Kontras.id).

Kontras.id, (Sangihe) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa Beha.

Kali ini, penyidik menetapkan SS, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Beha periode 2019 hingga September 2024 sebagai tersangka.

Penetapan SS dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/P.1.12/Fd.2/01/2026, dan diumumkan secara resmi dalam press release di Aula Kejari Sangihe, Jumat 23/01/2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka SS merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dahulu menetapkan tersangka berinisial AAL.

“Untuk SS sendiri, dugaan indikasi pasalnya sejauh ini masih pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Herry.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha masih terus dikembangkan.

“Kerugian negara dalam perkara ini cukup besar. Oleh karena itu, siapapun yang terlibat dalam pengembangan perkara ini, baik sebagai saksi maupun tersangka, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Pansariang.

Lebih lanjut, Pansariang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta masih mendalami peran dinas terkait dalam mekanisme pengelolaan dana desa.

Menurutnya, proses pengajuan hingga pencairan Dana Desa tidak terlepas dari prosedur dan rekomendasi yang harus melalui Dinas PMD.

“Karena mekanisme pencairan Dana Desa harus melalui Dinas PMD, maka peran dan keterlibatan pihak terkait saat ini masih kami dalami,” kata Pansariang.

Kejari Sangihe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Share:  
Example 120x600