Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo, Selasa 30/06/2026.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo itu dipimpin langsung Ketua Komisi III, Irwan Dai. Turut hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gorontalo.
Dalam rapat itu, Komisi III menegaskan pentingnya penyusunan RTRW sebagai landasan utama dalam menentukan arah pembangunan daerah agar berjalan tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Ketua Komisi III, Irwan Dai mengatakan pembahasan Ranperda RTRW harus dilakukan secara cermat karena dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Ranperda RTRW ini memiliki peran yang sangat strategis karena akan menjadi acuan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, setiap substansi yang dibahas harus benar-benar matang dan disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi daerah,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, keterlibatan OPD teknis dalam pembahasan menjadi bagian penting agar setiap masukan yang disampaikan dapat memperkaya materi Ranperda sebelum nantinya dibahas pada tahapan berikutnya.
Menurut Irwan, penyusunan tata ruang tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik semata, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, kawasan permukiman, pertanian, hingga perlindungan wilayah yang memiliki nilai strategis.
“Kami ingin dokumen RTRW yang dihasilkan benar-benar berkualitas, dapat diimplementasikan dengan baik, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan maupun investasi di Kabupaten Gorontalo,” kata Irwan.
Ia juga berharap seluruh perangkat daerah dapat membangun sinergi selama proses pembahasan berlangsung sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi terhadap arah kebijakan penataan ruang yang akan ditetapkan melalui Ranperda tersebut.
Rapat kerja berlangsung dengan pembahasan berbagai materi teknis yang disampaikan oleh Dinas PUPR dan Bappeda sebagai bahan penyempurnaan dokumen Ranperda RTRW.
Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo berkomitmen terus mengawal proses penyusunannya hingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.














