Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislator

Kasus Pokir KONI Terus Disorot, Kejati Gorontalo Masih Bungkam Soal Penetapan Tersangka

×

Kasus Pokir KONI Terus Disorot, Kejati Gorontalo Masih Bungkam Soal Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sianida
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo,(foto dok. Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Penanganan perkara dugaan penyimpangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang mengalir melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo terus mendapat sorotan publik.

Perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tersebut mendapat perhatian serius dari sejumlah organisasi kemahasiswaan. Sorotan muncul lantaran hingga kini belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara Pokir tersebut.

Di tengah desakan publik, informasi mengenai langkah penyidik juga ikut menjadi perhatian. Sebelumnya, beredar informasi bahwa penyidik telah melakukan upaya penyitaan barang bukti berupa kendaraan serta dugaan adanya pihak tertentu yang menitipkan dana terkait perkara tersebut.

Untuk mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang, Kontras.id menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, Kamis 27/08/2026.

Namun, ketika ditanya mengenai perkembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, Arief hanya menyebut proses penyidikan masih berjalan.

“Untuk kasus pokir koni masih on proses,” ujar Arief sigkat.

Awak media ini juga menanyakan sejumlah hal lain, di antaranya kemungkinan adanya kendala dalam proses pengungkapan perkara serta isu intervensi politik. Namun, pertanyaan tersebut belum mendapatkan penjelasan lebih jauh.

Saat ditanya mengenai kemungkinan ada pemanggilan anggota DPRD yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, Arief menyatakan masih perlu berkomunikasi dengan tim penyidik.

“Saya konfirnasi dulu ke tim penyidik ya, saya lagi cuti mas,” ucap Arief.

Baca Juga:
Kasus KONI, Mirzan: Hibah Sudah Tersangka, Mengapa Pokir Belum? Bukankah Keduanya Sidik

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Gorontalo, Mirzan mempertanyakan perkembangan perkara Pokir tersebut setelah Kejati Gorontalo menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI.

Menurut Mirzan, penetapan tersangka dalam perkara hibah belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik karena perkara dugaan penyimpangan Pokir DPRD Provinsi Gorontalo yang disebut telah masuk tahap penyidikan belum menunjukkan perkembangan serupa.

“Kenapa hanya dana hibah yang sudah ada tersangka, sementara Pokir belum? Bukankah keduanya sudah masuk tahap penyidikan?” ujar Mirzan kepada Kontras.id pada Senin, 24 Agustus 2026.

Baca Juga:
Pokir KONI, Verdi Ke Kejati: Bongkar Mekanisme Pengganggaran, Ada Banggar Merangkap Ketua Cabor

Pertanyaan serupa datang dari Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Nusantara Gorontalo, Verdiansyah. Ia menilai polemik dana Pokir yang mengalir melalui KONI semakin mengundang tanda tanya, bukan hanya mengenai penggunaan anggaran, tetapi juga mekanisme penganggarannya.

Verdiansyah meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh alur Pokir tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan konflik kepentingan apabila pihak yang memiliki posisi dalam pembahasan anggaran juga memiliki jabatan di cabang olahraga yang berpotensi menerima manfaat anggaran.

“Kalau yang mengusulkan atau ikut membahas anggaran kemudian berada pada posisi pengelola atau penerima manfaat akhir, tentu ini harus dilihat secara serius. Jangan sampai mekanisme Pokir yang seharusnya menjadi aspirasi masyarakat justru berputar dan kembali ke lingkaran orang yang memiliki kewenangan dalam penganggaran,” kata Verdiansyah kepada Kontras.id pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Baca Juga:
Kasus KONI, Mirzan Sentil Kejati: Jangan Cuma Hibah Dikuliti, Pokir Miliaran Hanya Masuk Laci

Menurutnya, Pokir DPRD bukanlah jatah pribadi anggota dewan, melainkan instrumen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar masuk dalam sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Pokir itu ada jalurnya. Aspirasi masyarakat harus dihimpun, dituangkan dalam dokumen, diinput dalam sistem, diverifikasi dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul ketika anggaran sudah dibahas,” ujar Verdiansyah.

Kini, sorotan publik mengarah pada sejauh mana Kejati Gorontalo akan mengurai perkara Pokir tersebut. Terlebih, penyidik telah menyatakan perkara masih dalam proses, sementara publik menanti kejelasan mengenai pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.

Share:  
Example 120x600