Kontras.id, (Gorontalo) – Desakan agar penyidikan perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina tidak berhenti di tengah jalan terus mencuat. Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Arit Lihawa meminta Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo memanggil Anggota DPRD Gorontalo Utara, Fatri Botutihe.
Menurut Arit, pemanggilan tersebut penting untuk membantu penyidik menelusuri keberadaan saksi berinisial LP alias Ko’ Lexi yang sebelumnya disebut berkaitan dengan perkara dugaan penyelundupan sianida yang digagalkan Ditpolairud Polda Gorontalo di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada bulan April 2026.
Arit menyampaikan bahwa Fatri Botutihe diketahui sebagai istri dari LP alias Ko’ Lexi. Karena itu, ia menilai penyidik memiliki ruang untuk meminta keterangan sepanjang diperlukan dalam proses penyidikan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Ditpolairud Polda Gorontalo memanggil Fatri Botutihe untuk dimintai keterangan terkait keberadaan LP alias Ko’ Lexi. Langkah ini penting agar penyidik memperoleh informasi yang dapat membantu mengungkap keberadaan saksi tersebut,” kata Arit melalui keterangan resmi yang diteriam Kontras.id, Senin 03/08/2026.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, pemanggilan merupakan bagian dari upaya pengumpulan informasi yang lazim dilakukan dalam proses penyidikan.
“Penyidik memiliki kewenangan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi yang berkaitan dengan perkara. Termasuk kerabat maupun keluarga dari saksi, apabila keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Arit.
Arit juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh terhambat apabila masih terdapat pihak yang belum diketahui keberadaannya. Ia berharap seluruh pihak yang memiliki informasi dapat bersikap kooperatif demi memperlancar proses hukum.
Baca Juga:
HMJAP Desak Polda Gorontalo Jemput Paksa Ko’ Lexi, Jangan Biarkan Menghilang
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyembunyikan seseorang yang sedang dibutuhkan dalam penyidikan atau melakukan tindakan yang menghambat proses penegakan hukum, maka konsekuensinya dapat diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara ini. Jangan sampai muncul kesan ada bagian yang tidak ditelusuri secara maksimal, karena kepercayaan publik terhadap penegakan hukum juga dipertaruhkan,” tegas Arit.
Arit berharap Ditpolairud Polda Gorontalo terus mengembangkan penyidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui keberadaan saksi kunci. Ia menilai langkah tersebut penting agar penanganan perkara berlangsung tuntas, objektif, dan sesuai dengan prinsip due process of law.
Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan Fatri Botutihe terkait permintaan pemanggilan tersebut melalui pesan WhatsApp sejak Minggu, 2 Agustus 2026. Namn hingga berita ini ditulis, Senin 03/08/3036, pesan awak media ini belum mendapat tanggapan dari yang bersangkuta.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Didesak Jemput Paksa Ko’ Lexi, Ditpolairud Bilang Begini
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Gorontalo menyatakan upaya penjemputan paksa telah dilakukan tehadap Ko’ Lexi, meski hingga kini belum membuahkan hasil.
Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, menegaskan bahwa langkah membawa paksa Ko’ Lexi bukan sekadar rencana, melainkan sudah dijalankan oleh penyidik. Namun, hingga saat ini, saksi yang dimaksud belum berhasil ditemukan.
“Itu adalah kepastian dan yang telah kami laksanakan selama ini walau belum membuahkan hasil,” ujar Adam kepada Kontras.id melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga:
Ko’ Lexi Masih Misteri, HMJAP: Klaim Polda Gorontalo Belum Menjawab Keraguan Publik
Menurut Adam, pihaknya sengaja tidak mempublikasikan secara rinci teknis maupun pergerakan penyidik dalam upaya membawa saksi tersebut. Langkah itu dilakukan demi menjaga efektivitas proses pencarian agar tidak memberi ruang bagi pihak yang dicari untuk menghindar.
“Secara tekhnis pergerakan kami tidak bisa kami sampaikan karena berdampak yg bersangkutan menjauh dan itu sangat kami sesalkan,” kata Adam.












