Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislator

Demi Konsultasi Pergantian BK, 23 Anggota Banmus DPRD Gorontalo Diduga Habiskan Rp423 Juta

×

Demi Konsultasi Pergantian BK, 23 Anggota Banmus DPRD Gorontalo Diduga Habiskan Rp423 Juta

Sebarkan artikel ini
Wahyu Pilobu
Koordinator APKPD Gorontalo, Wahyu Pilobu dengan latar Gedung DPRD Provinsi Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Di tengah derasnya sorotan publik terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas, DPRD Provinsi Gorontalo kembali menjadi perhatian. Sebanyak 23 anggota Badan Musyawarah (Banmus) disebut melakukan perjalanan dinas ke Jakarta.

Perjalanan tersebut diduga berkaitan dengan agenda konsultasi mengenai usulan pergantian dua pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.

Yang membuatnya semakin disorot bukan semata tujuan perjalanan, melainkan nilai anggaran yang melekat di balik agenda tersebut. Berdasarkan standar biaya perjalanan dinas, anggaran untuk 23 anggota Banmus itu disebut mencapai sekitar Rp423,246 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana reposisi pimpinan BK DPRD Provinsi Gorontalo. Fikran Salilama dari Fraksi Golkar, yang sebelumnya menjabat Ketua BK, diusulkan digantikan Sun Biki.

Selain itu, Umar Karim dari Fraksi NasDem yang menjabat Wakil Ketua BK juga disebut akan ditarik dari keanggotaan BK.

Rencana reposisi tersebut sebelumnya menuai kritik dari Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo, Wahyu Pilobu. Ia mempertanyakan dasar pergantian tersebut karena masa keanggotaan Fikran Salilama dan Umar Karim di BK disebut belum mencapai 2 tahun 6 bulan.

Menurut Wahyu, ketentuan mengenai masa keanggotaan BK seharusnya menjadi perhatian sebelum reposisi dilakukan. Ia merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Fikran Salilama dan Umar Karim masa keanggotaannya di BK belum melewati 2 tahun 6 bulan, sehingga sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 belum dapat diganti dari BK,” ujar Wahyu.

Sorotan Wahyu juga menyentuh status hukum Fikran Salilama yang disebut telah menjadi tersangka. Menurutnya, status tersebut tidak serta-merta menghapus keanggotaan seseorang dari BK selama belum ada pemberhentian sebagai anggota DPRD.

“Bahkan sekalipun Fikran Salilama statusnya sebagai tersangka, akan tetapi karena yang bersangkutan belum diberhentikan dari anggota DPRD, maka demi asas hukum praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap masih sah keanggotaannya dalam BK sehingga tidak dapat diganti,” jelas Wahyu.

“Bisa dibayangkan bagaimana jika kemudian Fikran diputus bebas, berarti sama halnya mempecundangi hak hukumnya,” sambung Wahyu.

Dari persoalan tersebut, Wahyu kemudian mempertanyakan urgensi perjalanan Banmus ke Jakarta. Menurutnya, jika ketentuan yang menjadi dasar persoalan sudah jelas, konsultasi tersebut patut dipertanyakan manfaatnya.

“Aturanya sudah jelas, untuk apa lagi konsultasi, itu sama saja punya niat buruk menghambur-hamburkan uang rakyat,” tegas Wahyu.

Tak berhenti pada persoalan urgensi, Wahyu juga menyoroti besaran anggaran yang melekat pada perjalanan tersebut. Berdasarkan rincian biaya yang disampaikan, setiap anggota DPRD mendapat alokasi sebesar Rp18.402.000.

Wahyu menyebut komponen anggaran itu terdiri dari uang harian Rp2.650.000, uang representasi Rp1.000.000, hotel Jakarta Rp8.252.000, transportasi bandara–hotel pulang-pergi Rp500.000, serta tiket pesawat pulang-pergi Rp6.000.000.

“Jika alokasi tersebut dikalikan 23 anggota Banmus, totalnya mencapai Rp423.246.000. Angka itu belum mencapai Rp500 juta, tetapi tetap menjadi nilai anggaran yang signifikan untuk satu agenda perjalanan dinas,” ujar Wahyu.

Rincian tersebut sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan angka dengan informasi awal yang mencantumkan Rp12.402.000 per anggota. Jika seluruh komponen biaya dijumlahkan, nilai yang disebutkan justru mencapai Rp18.402.000 per anggota.

Dengan demikian, sorotan terhadap perjalanan Banmus ke Jakarta tidak hanya berhenti pada nominal ratusan juta rupiah. Pertanyaan yang lebih besar adalah alasan, urgensi, serta manfaat yang diperoleh dari perjalanan tersebut.

Apalagi, agenda yang disebut menjadi tujuan perjalanan berkaitan dengan konsultasi mengenai reposisi keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.

“Pertanyaan utama, seberapa besar manfaat yang diperoleh masyarakat dari pengeluaran ratusan juta rupiah untuk satu agenda konsultasi tersebut,” tandas Wahyu.

Share:  
Example 120x600