Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Misteri Ko’ Lexi Belum Terjawab, BEM Gorontalo Pertanyakan Keseriusan Penyidik Ditpolairud

×

Misteri Ko’ Lexi Belum Terjawab, BEM Gorontalo Pertanyakan Keseriusan Penyidik Ditpolairud

Sebarkan artikel ini
Erlin Adam
Koordinator BEM Nusantara Wilayah Gorontalo, Harun Alulu dengan latar Gedung Kejati Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Misteri keberadaan LP alias Ko’ Lexi dalam perkara dugaan penyelundupan sianida kembali dipertanyakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo.

Pasalnya, sejak perkara tersebut mencuat pada April 2026, keberadaan Ko’ Lexi hingga kini belum diketahui publik. Padahal, namanya disebut-sebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida.

Kasus tersebut bermula dari pengamanan yang dilakukan Ditpolairud Polda Gorontalo di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo diketahui telah memanggil Anggota DPRD Gorontalo Utara, Fatri Botutihe. Pemanggilan itu disebut berkaitan dengan upaya penyidik menelusuri keberadaan Ko’ Lexi.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, publik membutuhkan penjelasan yang terang mengenai keberadaan Ko’ Lexi serta langkah penyidik dalam menelusuri sosok yang disebut berkaitan dengan perkara itu.

“Kami mempertanyakan keseriusan penyidik dalam mengungkap keberadaan Ko’ Lexi. Jangan sampai publik justru dibuat terus bertanya-tanya, sementara perkembangan kasusnya tidak disampaikan secara jelas,” kata Erlin.

Erlin juga menyoroti informasi yang diterimanya terkait adanya seseorang yang disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut.

Namun, kata dia, informasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru karena Ko’ Lexi yang sejak awal disebut berkaitan dengan pengembangan kasus, menurut informasi yang diterimanya, belum dimasukkan dalam DPO.

“Kalau memang ada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai DPO, tentu publik berhak mengetahui dasar dan perkembangan pencariannya. Tetapi di sisi lain, keberadaan Ko’ Lexi juga masih menjadi tanda tanya,” ujar Erlin.

Menurut Erlin, kondisi tersebut perlu dijelaskan oleh penyidik agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara hanya berhenti pada pihak tertentu.

Ia menegaskan, proses hukum seharusnya mengungkap perkara secara utuh berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik, bukan sekadar mencari pihak yang mudah dimintai pertanggungjawaban.

“Jangan sampai ada kesan perkara ini hanya mencari siapa yang bisa dijadikan pihak yang bertanggung jawab, sementara bagian lain dari perkara justru belum terang,” tegas Erlin.

Erlin menyebut, apabila Ko’ Lexi memang memiliki keterkaitan penting dalam pengembangan perkara, maka keberadaannya menjadi bagian yang patut dijelaskan kepada publik sesuai kewenangan dan proses hukum yang berlaku.

Bagi BEM Provinsi Gorontalo, lamanya waktu penanganan perkara semestinya diikuti dengan perkembangan yang semakin terang, bukan justru meninggalkan lebih banyak pertanyaan.

“Publik tidak meminta penyidik membuka hal-hal yang memang menjadi bagian dari materi penyidikan. Tetapi publik tentu ingin melihat bahwa perkara ini benar-benar dikembangkan secara serius dan tidak berhenti pada satu atau dua nama,” tandas Erlin.

Baca Juga:
Ko’ Lexi Belum Terungkap, Ditpolairud Polda Gorontalo Periksa Fatri Botutihe

Hingga berita ini ditulis, berbagai pertanyaan mengenai keberadaan Ko’ Lexi, termasuk alasan belum masuknya nama tersebut dalam DPO sebagaimana informasi yang diterima BEM, masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Share:  
Example 120x600