Kontras.id, (Gorontalo) – Upaya Ditpolairud Polda Gorontalo mengungkap keberadaan Ko’ Lexi, yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan penyelundupan sianida, kembali bergulir. Kali ini, penyidik telah meminta keterangan anggota DPRD Gorontalo Utara, Fatri Botutihe.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyelundupan sianida yang diamankan Ditpolairud Polda Gorontalo di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada April 2026 lalu.
Ps. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, membenarkan pemeriksaan terhadap Fatri Botutihe. Menurutnya, pemeriksaan telah dilakukan pada pekan sebelumnya.
“Sudah diperiksa minggu kemarin,” ungkap Adam kepada Kontras.id melalui pesan WhatsApp, Senin 14/09/2026.
Ketika ditanya apakah Fatri Botutihe masih akan dimintai keterangan, Adam menyebut kemungkinan pemeriksaan lanjutan tetap terbuka. Artinya, pemeriksaan terhadap Fatri belum tentu menjadi yang terakhir dalam rangkaian pendalaman perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan, ada pemeriksaan lagi,” ujar Adam.
Terpisah, kuasa hukum Fatri Botutihe, Riyan Nasaru, menjelaskan bahwa kliennya mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik. Salah satu materi yang didalami adalah keberadaan Ko’ Lexi yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.
“Jadi poin-poin yang diperiksa kemarin itu terkait dengan yang pertama, keberadaan daripada salah satu saksi (Ko’ Lexi) yang kebetulan itu adalah suaminya klien kami,” jelas Riyan.
Selain persoalan keberadaan Ko’ Lexi, menurut Riyan, penyidik juga mendalami pengetahuan Fatri mengenai peristiwa hukum yang terjadi beberapa bulan sebelumnya. Dalam pemeriksaan itu, kliennya disebut mengaku tidak mengetahui aktivitas maupun kejadian yang dimaksud.
“Sehingganya dalam hal pendalaman sebuah yang terjadi, itu memang klien kami tidak mengetahui semua aktivitas ataupun kejadian yang terjadi pada saat itu,” ujar Riyan.
Baca Juga:
Fatri Botutihe Dipanggil Terkait Ko’ Lexi, Kehadirannya Masih Tunggu Surat Tugas DPRD
Riyan menegaskan, Fatri selama ini mengaku tidak mengetahui aktivitas suaminya. Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh kesibukan masing-masing yang membuat keduanya menjalani aktivitas secara terpisah.
“Karena memang suaminya ini juga agak terpisah dan memiliki berbagai macam aktivitas masing-masing. Kenapa, karena klien kami adalah salah satu pejabat yang ada di daerah,” kata Riyan.
Dengan pemeriksaan tersebut, posisi Fatri dalam perkara ini ditegaskan sebagai pihak yang dimintai keterangan untuk membantu penyidik mendalami keberadaan Ko’ Lexi serta rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri.
“Olehnya klien kami disibukkan dengan aktivitasnya sendiri. Terkait apakah klien kami akan membantu proses yang terjadi, pasti klien kami akan membantu proses penyidikan sampai dengan benar-benar selesai,” tegas Riyan.













