Kontras.id, (Gorontalo) – Sikap bungkam Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo terkait desakan pemanggilan anggota DPRD Gorontalo Utara, Fatri Botutihe terus menuai sorotan
dari mahasiswa.
Diamnya aparat justru dinilai membuat publik semakin bertanya-tanya tentang keberadaan LP alias Ko’ Lexi, yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina.
Koordinator Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Erlin Adam menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.
Menurutnya, ketika ada nama yang dianggap berkaitan dengan keberadaan saksi penting, aparat penegak hukum semestinya memberikan kejelasan berdasarkan mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau memang Ko’ Lexi merupakan saksi kunci, maka keberadaannya harus jelas. Jangan sampai publik justru dibuat bertanya-tanya karena aparat memilih diam,” kata Erlin kepada Kontras.id, Sabtu 05/09/2026.
Desakan pemanggilan Fatri Botutihe, kata Erlin, bukan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam perkara tersebut. Pemanggilan diperlukan untuk menggali informasi mengenai keberadaan Ko’ Lexi yang hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Apalagi, Fatri Botutihe diketahui memiliki hubungan rumah tangga dengan Ko’ Lexi. Kondisi tersebut, menurut Erlin, menjadi alasan logis bagi penyidik untuk meminta keterangan apabila informasi mengenai keberadaan saksi tersebut memang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.
“Hubungan suami istri tentu bukan bukti keterlibatan dalam perkara. Tetapi kalau penyidik membutuhkan informasi tentang keberadaan seseorang, mengapa harus alergi terhadap pemanggilan dan pemeriksaan?” tegas Erlin.
Baca Juga:
Didesak Panggil Fatri Botutihe untuk Menelusuri Jejak Ko’ Lexi, Ditpolairud Memilih Diam
Erlin mengatakan, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara dugaan penyelundupan sianida yang diamankan di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada April 2026 tersebut. Terlebih, perkara itu menyangkut dugaan penyelundupan bahan berbahaya yang berpotensi memiliki dampak luas.
Menurutnya, semakin lama Ditpolairud tidak memberikan penjelasan, semakin besar pula ruang publik untuk berspekulasi. Dalam konteks penegakan hukum, kata Erlin, kekosongan informasi justru dapat melahirkan berbagai pertanyaan yang seharusnya bisa dijawab secara terang melalui proses hukum.
“Jangan sampai nanti yang paling aktif mencari keberadaan Ko’ Lexi justru publik, sementara aparat yang punya kewenangan malah sibuk menjaga keheningan. Ini bukan lomba diam,” sindir Erlin.
Ia meminta Ditpolairud Polda Gorontalo tidak menganggap desakan masyarakat dan mahasiswa sebagai gangguan terhadap proses hukum. Sebaliknya, desakan tersebut harus dipandang sebagai bentuk kontrol publik agar penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan tidak menyisakan tanda tanya.
“Kalau memang ada alasan hukum mengapa Fatri belum dipanggil, sampaikan kepada publik secara proporsional. Kalau belum diperlukan, jelaskan. Kalau diperlukan, panggil. Jangan biarkan perkara berjalan sementara misteri saksi kunci justru semakin panjang,” tandas Erlin.
Hingga berita ditulis, sikap Ditpolairud Polda Gorontalo terkait desakan pemanggilan Fatri Botutihe dan keberadaan LP alias Ko’ Lexi masih menjadi perhatian.
Baca Juga:
Didesak Panggil Fitri Botutihe untuk Mengungkap Keberadaan Ko’ Lexi, Ditpolairud Malah Terus Bungkam
Sebelumnya, Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam mengapresiasi perhatian publik terhadap perkembangan perkara tersebut saat dimintai tanggapan mengenai desakan agar Fatri Botutihe dipanggil.
Adam memastikan proses penyelidikan masih berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
“Terima kasih sudah diikuti perkembangannya, pelaksanaannya terjadwal,” ujar Adam singkat keada Kontras.id pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Namun, ketika kembali dikonfirmasi untuk memastikan apakah Fatri Botutihe sudah dipanggil, Adam tidak memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim Kontras.id sejak Senin, 31 Agustus 2026, hanya terlihat telah dibaca oleh Adam tanpa balasan.











