Kontras.id, (Gorontalo) – Temuan kelebihan pembayaran belanja jasa tenaga kebersihan dan keamanan senilai Rp220.924.892,40 di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie (HAH) diklaim telah ditindaklanjuti.
Mantan Direktur RSUD dr. HAH, Fitriyanto Rajak mengatakan, pihaknya telah memproses penagihan kepada penyedia jasa atas temuan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Namun, penyelesaian pembayaran itu belum sepenuhnya tuntas. Fitriyanto menyebut, para penyedia masih melakukan pengembalian dengan cara mencicil.
“Alhamdulillah sudah proses penagihan ke penyedia, dan mereka sudah cicil,” ungkap Fitriyanto kepada Kontras.id melalui pesan WhatsApp, Kamis 17/09/2026.
Menurut Fitriyanto, pihaknya juga telah memberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada penyedia. Langkah itu dilakukan karena setoran atas temuan tersebut hingga kini belum lunas.
“Karena masih cicil dan belum lunas, dua minggu lalu kami sudah mengundang kembali mereka sama-sama dengan inspektorat, untuk membahas pembayaran sisanya dan memberikan surat sptjm,” tandas Fitriyanto.
Baca Juga:
BPK Bongkar Seragam Bekas dan Selisih Gaji Tenaga Kebersihan di RSUD Ainun Habibie
Sebelumnya, Rp220.924.892,40 menjadi catatan dalam pengelolaan belanja jasa tenaga kebersihan dan keamanan di RSUD dr. HAH berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Nilai tersebut merupakan kelebihan pembayaran yang ditemukan dalam dua pekerjaan, yakni jasa tenaga kebersihan oleh PT DMU senilai Rp1.681.149.600 dan jasa tenaga keamanan oleh PT GSA sebesar Rp1.069.200.000.
BPK melakukan konfirmasi langsung kepada personel tenaga kebersihan dan keamanan, kemudian mencocokkan hasilnya melalui perhitungan ulang bersama masing-masing penyedia jasa.
Pada pekerjaan tenaga kebersihan, hasil pemeriksaan BPK menemukan selisih pembayaran sebesar Rp171.008.157,40. PT DMU mengakui adanya perbedaan pembayaran untuk gaji, THR, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya soal selisih pembayaran, urusan seragam juga tercatat dalam hasil pemeriksaan. PT DMU menyatakan telah memberikan seragam baru kepada tenaga kebersihan.
Namun, berdasarkan konfirmasi BPK kepada pelaksana, dua seragam yang diterima disebut merupakan seragam bekas pakai.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap jasa tenaga keamanan yang dilaksanakan PT GSA menemukan selisih sebesar Rp49.916.735.
Penyedia tersebut juga mengakui adanya selisih pembayaran gaji, THR, dan BPJS Ketenagakerjaan serta menyatakan bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, total kelebihan pembayaran yang dicatat dalam pemeriksaan BPK mencapai Rp220.924.892,40.
Nilai tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran kepada PT DMU sebesar Rp171.008.157,40 dan PT GSA sebesar Rp49.916.735. Sementara berdasarkan penjelasan mantan Direktur RSUD dr. HAH, pengembalian atas temuan itu masih dilakukan dengan mekanisme cicilan.














