Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Polda Gorontalo Didesak Jemput Paksa Ko’ Lexi, Ditpolairud Bilang Begini

×

Polda Gorontalo Didesak Jemput Paksa Ko’ Lexi, Ditpolairud Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo
Mapolda Gorontalo,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Desakan publik agar aparat bertindak tegas terhadap saksi berinisial LP alias Ko’ Lexi dalam perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina akhirnya mendapat respons dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo.

Di tengah sorotan berbagai pihak, kepolisian menyatakan upaya penjemputan paksa telah dilakukan, meski hingga kini hasilnya belum sesuai harapan.

Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, menegaskan bahwa langkah membawa paksa Ko’ Lexi bukan sekadar rencana, melainkan sudah dijalankan oleh penyidik. Namun, hingga saat ini, saksi yang dimaksud belum berhasil ditemukan.

“Itu adalah kepastian dan yang telah kami laksanakan selama ini walau belum membuahkan hasil,” ujar Adam kepada Kontras.id melalui pesan WhatsApp, Kamis 30/07/2026.

Menurut Adam, pihaknya sengaja tidak mempublikasikan secara rinci teknis maupun pergerakan penyidik dalam upaya membawa saksi tersebut. Langkah itu dilakukan demi menjaga efektivitas proses pencarian agar tidak memberi ruang bagi pihak yang dicari untuk menghindar.

“Secara tekhnis pergerakan kami tidak bisa kami sampaikan karena berdampak yg bersangkutan menjauh dan itu sangat kami sesalkan,” kata Adam.

Baca Juga:
Ko’ Lexi Mangkir, HMJAP Sebut Polda Gorontalo Tak Serius Ungkap Kasus Sianida Motihelumo

Ia menjelaskan bahwa tindakan membawa atau menjemput paksa saksi merupakan bagian dari mekanisme hukum setelah seseorang dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, menurutnya, langkah tersebut telah menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Pasti dan pasti tindakan membawa dan menghadapkan saksi setelah dilayangkan panggilan 2 kali tanpa alasan patut yang disampaikan ke penyidik, maka tindakan membawa adalah langkah selanjutnya dan itu telah kami laksanakan,” jelas Adam.

Baca Juga:
Ko’ Lexi Mangkir Dari Panggilan Polda Gorontalo,Kasus Sianida Motihelumo “Kian Menggantung”

Di sisi lain, Adam turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi apabila mengetahui keberadaan Ko’ Lexi. Informasi dari publik dinilai dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

“Terima kasih atas kepeduliannya. Dan mohon kiranya jika ada info bisa disampaikan ke kami terkait keberadaan Ko Lexi,” tandas Adam.

Baca Juga:
HMJAP Desak Polda Gorontalo Jemput Paksa Ko’ Lexi, Jangan Biarkan Menghilang

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mendesak Ditpolairud Polda Gorontalo agar segera menjemput paksa LP alias Ko’ Lexi.

Desakan tersebut muncul setelah saksi itu disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang diungkap pada April 2026.

Ketua Umum HMJAP UNG, Arit Lihawa, menilai ketidakhadiran saksi setelah dua kali dipanggil tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, konsistensi penegakan hukum menjadi ukuran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

“Kami mendesak Ditpolairud Polda Gorontalo segera menjemput paksa Ko’ Lexi. Tidak ada alasan yang konkret untuk terus membiarkan saksi yang sudah dua kali mangkir tanpa tindakan tegas,” kata Arit kepada Kontras.id pada Selasa, 28 Juli 2026.

Share:  
Example 120x600