Kontras.id, (Gorontalo Utara) – Pembangunan ruas jalan Tolinggula-Desa Cempaka Putih, Kabupaten Gorontalo Utara, yang dibiayai APBN 2026 dengan nilai kontrak Rp11.226.142.000, kini menjadi perhatian Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Koordinator Wilayah Gorontalo.
Sorotan tersebut disampaikan Koordinator BEM SI Wilayah Gorontalo, Altio Prasetyo Lengato. Ia mempertanyakan legalitas material pasir dan batu (sirtu) yang disebut digunakan dalam pekerjaan peningkatan jalan bernilai miliaran rupiah itu.
Menurut Altio, proyek tersebut berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, PPK 2.3.
Pekerjaan itu menggunakan kontrak Nomor HK0201/Bpjn17.6.3/126/2026 dan dilaksanakan oleh CV Citra Utama. Sementara itu, konsultan pengawas proyek adalah PT Saicle Jasa (KSO) PT Cahaya Diagram Konsultan.
Altio menyampaikan, penelusuran dokumen dan pemantauan lapangan yang dilakukan BEM SI mengarah ke Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, yang diduga menjadi salah satu lokasi pengambilan material untuk kebutuhan proyek tersebut.
Di lokasi itu, BEM SI menemukan dugaan aktivitas pengerukan pasir dan batu yang kemudian diangkut untuk digunakan dalam pekerjaan jalan. Namun, persoalan yang kemudian mencuat adalah apakah aktivitas pengambilan material tersebut telah memiliki dasar legalitas yang dipersyaratkan.
Penelusuran BEM SI juga menyasar dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) CV Citra Utama. Dalam dokumen tersebut, perusahaan tercatat memiliki kegiatan usaha dengan KBLI 08103 yang berkaitan dengan penggalian kerikil atau sirtu.
Dokumen tersebut diketahui mengalami perubahan pada 13 April 2026 dengan Nomor Kegiatan Usaha 202604-1417-2400-9969-673. Meski demikian, BEM SI menilai dokumen itu belum secara tegas menunjukkan adanya izin operasional pertambangan yang menjadi dasar kegiatan produksi material di lokasi tersebut.
Sorotan semakin menguat setelah BEM SI menelusuri surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 15 Juli 2026.
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri BEM SI, dinas tersebut menyatakan aktivitas pengerukan sirtu yang dilakukan CV Citra Utama tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan.
“Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tentu tidak berhenti pada urusan administrasi proyek. Legalitas sumber material perlu dipastikan karena kegiatan pengambilan mineral dan batuan memiliki ketentuan perizinan tersendiri,” ujar Altio kepada Kontras.id, Rabu 19/08/2026.
Ia menjelaskan, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara memiliki ketentuan perizinan yang diatur melalui UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 yang berlaku sejak 19 Maret 2025.
Menurut Tio, saapaan akrab Altio Prasetyo Lengato, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya menyangkut aspek pertambangan. Legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas pengambilan material juga perlu mendapat perhatian.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu landasan dalam pengelolaan serta perlindungan lingkungan.
“Karena itu, dokumen persetujuan lingkungan maupun kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan aktivitas pengambilan material di Desa Limbato dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan,” kata Tio.
Tio menegaskan, penggunaan anggaran negara dalam sebuah proyek semestinya diikuti dengan kepastian bahwa seluruh proses pengerjaannya memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Proyek yang menggunakan uang negara bukan hanya harus selesai secara fisik, tetapi juga perlu dipastikan seluruh rantai pekerjaannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” tandas Tio.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan pihak BPJN Gorontalo maupun CV Citra Utama.












