Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Ko’ Lexi Mangkir, HMJAP Sebut Polda Gorontalo Tak Serius Ungkap Kasus Sianida Motihelumo

×

Ko’ Lexi Mangkir, HMJAP Sebut Polda Gorontalo Tak Serius Ungkap Kasus Sianida Motihelumo

Sebarkan artikel ini
HMJAP UNG
Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Arit Lihawa dengan latar Gedung Polda Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengkritik penanganan perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang digagalkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara pada April 2026 lalu.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai proses penyidikan belum menunjukkan ketegasan yang diharapkan publik. Sorotan itu muncul setelah salah seorang saksi berinisial LP alias Ko’ Lexi disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum yang lebih tegas.

Ketua Umum HMJAP UNG, Arit Lihawa mengatakan, lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap pihak yang dipanggil secara sah oleh penyidik wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Publik tentu berharap setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa membedakan siapa pun. Ketika seseorang berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik, masyarakat wajar mempertanyakan sejauh mana ketegasan aparat dalam menegakkan hukum,” ujar Arit melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id, Sabtu 18/07/2026.

Arit menilai penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo semestinya mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tersedia apabila seorang saksi tidak kooperatif tanpa alasan yang sah. Menurutnya, ketegasan aparat akan menjadi ukuran keseriusan dalam mengungkap perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kalau memang seluruh mekanisme pemanggilan sudah ditempuh sesuai prosedur, maka jangan biarkan proses hukum berhenti hanya karena ada pihak yang terus mangkir. Hukum harus berjalan sebagaimana mestinya dan tidak boleh terlihat tajam kepada sebagian, tetapi tumpul kepada yang lain,” kata Arit.

HMJAP UNG juga menyoroti status LP alias Ko’ Lexi yang merupakan suami seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Menurut Arit, hubungan keluarga dengan pejabat publik tidak boleh menjadi alasan munculnya persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

“Kami tidak ingin ada stigma bahwa seseorang kebal hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Justru aparat penegak hukum harus mampu membuktikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Arit.

Ia mengatakan bahwa secara hukum, apabila seseorang yang telah dipanggil secara patut sebagai saksi dengan sengaja tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dibenarkan, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan adanya perbuatan yang menghambat, menghalangi, atau merintangi proses penegakan hukum, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arit.

“Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku,” sambung Arit.

Baca Juga:
HMJAP Minta Kejati Gorontalo Uji Berkas Polda Soal Kasus Sianida: Bongkar Aktor Sebenarnya

Arit menegaskan kritik yang disampaikan HMJAP UNG bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar proses penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami mendesak Ditpolairud Polda Gorontalo menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan perkara ini. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan, bukan melahirkan persepsi bahwa ada pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan istimewa,” tandas Arit.

Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya mendapatkan tanggapan dari Ditpolairud Polda Gorontalo untuk menjawab kritikan yang disamapakan HMJAP UNG tersebut.

Baca Juga:
Ko’ Lexi Mangkir Dari Panggilan Polda Gorontalo,Kasus Sianida Motihelumo “Kian Menggantung”

Sebelumnya, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah mengungkapkan bahwa saksi kasus dugaan penyeludupan sianida yang diamankan Ditpolairud Polda Gorontalo di wilayah perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara pada bulan April 2026 mangkir dari panggilan peyidik.

Kombes Pol Devy mengatakan bahwa saksi dengan inisial LP alias Ko’ Lexi tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Lexi ga hadir om diundang. Kalau ada info, kasih tau aja biar kita datangin dia dimana ya,” ungkap Devy via pesan WhatsApp pada Selasa, 14 Juli 2026.

Share:  
Example 120x600