Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislator

Temuan BPK di DPRD Gorontalo Menggunung, BEM Nusantara Siapkan Laporan ke APH

×

Temuan BPK di DPRD Gorontalo Menggunung, BEM Nusantara Siapkan Laporan ke APH

Sebarkan artikel ini
DPRD Provinsi Gorontalo
Sekretaris Daerah BEM Nusantara Gorontalo, Mirzan dengan latar Gedung DPRD Provinsi Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Gorontalo berencana membawa sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo kepada aparat penegak hukum (APH).

Sekretaris Daerah BEM Nusantara Gorontalo, Mirzan, mengatakan langkah tersebut sedang dipersiapkan agar sejumlah persoalan dalam hasil pemeriksaan BPK dapat ditelusuri lebih lanjut dan tidak berhenti sebatas temuan administratif.

“Menurut kami, seluruh persoalan yang ditemukan BPK ini tidak bisa dianggap sebatas kesalahan administrasi dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Mirzan kepada Kontras.id, Minggu 13/09/2026.

Menurut Mirzan, sejumlah temuan yang menjadi perhatian antara lain dugaan kelebihan pembayaran jasa tenaga kebersihan di rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, persoalan sewa tiga kendaraan dinas operasional (KDO-S), hingga penggunaan anggaran orientasi DPRD sekitar Rp7,45 miliar untuk perjalanan dinas kunjungan kerja.

“Anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru perlu dipertanyakan ketika dalam pemeriksaan BPK ditemukan adanya penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Mirzan.

Mirzan menyoroti temuan terkait tujuh tenaga kebersihan di rumah dinas Ketua DPRD. Dari jumlah tersebut, BPK disebut menemukan lima tenaga kebersihan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga memunculkan kelebihan pembayaran.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa ada tenaga kebersihan yang dalam pemeriksaan BPK disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tetapi pembayaran tetap dilakukan?” kata Mirzan.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pembayaran yang disebut dilakukan melalui sekretaris pribadi Ketua DPRD berinisial FD. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuka secara terang melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak yang terkait.

“Kalau memang tidak ada kontrak dengan tujuh orang tersebut, kami mempertanyakan apa dasar mereka bisa dimasukkan dalam mekanisme pembayaran,” tegas Mirzan.

Bagi Mirzan, persoalan tersebut bukan sekadar soal angka dalam laporan pemeriksaan. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang atau pihak tertentu dapat masuk dalam mekanisme pembayaran apabila dasar kontraknya tidak jelas.

“Kalau dasar kontraknya tidak ada, tentu harus dijelaskan bagaimana proses pembayaran kepada mereka bisa dilakukan,” ujar Mirzan.

Baca Juga:
Tujuh Tenaga Kebersihan Rudis Ketua DPRD Gorontalo Misterius, Rp188 Juta Lebih Bayar Ditemukan BPK

Sorotan berikutnya diarahkan pada sewa tiga kendaraan dinas operasional. Mirzan mengatakan BPK mencatat adanya dugaan ketidaksesuaian antara kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, termasuk keterangan bahwa CV AG disebut hanya dipinjam namanya dan tidak menyediakan kendaraan tersebut.

“Kalau benar perusahaan tersebut hanya dipinjam namanya dan tidak menyediakan kendaraan, maka mekanisme pembayarannya perlu diperiksa secara menyeluruh,” ujar Mirzan.

Menurut dia, CV AG disebut menerima pembayaran termin sekitar Rp205,21 juta, kemudian mengembalikan Rp197 juta dan hanya memperoleh fee sekitar Rp8,21 juta. Bagi Mirzan, pola tersebut perlu ditelusuri agar jelas siapa yang mengendalikan transaksi dan siapa penerima manfaat sebenarnya.

“Yang perlu diketahui bukan hanya berapa uang yang dikembalikan, tetapi siapa yang mengendalikan transaksi dan siapa yang akhirnya menerima manfaat dari pembayaran tersebut,” katanya.

Mirzan juga menyinggung penggunaan uang Rp197 juta yang disebut telah dikembalikan. Berdasarkan temuan yang disampaikannya, sekitar Rp97 juta disebut penggunaannya tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Penggunaan sekitar Rp97 juta yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya harus dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan apa,” ungkap Mirzan.

Ia menyebut angka tersebut antara lain berkaitan dengan Rp65 juta untuk kendaraan yang keberadaannya disebut tidak diketahui serta Rp32 juta yang masih berada dalam penguasaan Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD.

“Untuk memastikan persoalannya, APH perlu menelusuri dokumen, rekening, bukti transfer, serta siapa saja yang menguasai kendaraan tersebut,” jelas Mirzan.

Ia turut mempertanyakan keberadaan kendaraan dengan nomor polisi DM1363FC yang disebut tidak diketahui hingga kemudian diketahui telah berpindahtangan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijelaskan secara administratif.

“Kalau kendaraan itu sempat tidak diketahui keberadaannya lalu diketahui sudah berpindahtangan, maka proses dan pihak-pihak yang terlibat perlu ditelusuri berdasarkan dokumen yang ada,” kata Mirzan.

Selain itu, ia menyoroti pembayaran sekitar Rp22,62 juta untuk penggunaan mobil pribadi milik istri Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan. Mirzan mengatakan BPK disebut tidak menemukan kontrak sebagai dasar pembayaran tersebut.

“Kalau pembayaran dilakukan tanpa ditemukan kontrak sebagai dasar, maka APH perlu memeriksa bagaimana pembayaran itu bisa terjadi dan siapa yang menyetujuinya,” ujar Mirzan.

Ia juga meminta pembayaran sekitar Rp42,38 juta yang disebut melalui sekretaris pribadi Ketua DPRD ditelusuri lebih jauh, terutama menyangkut penerima akhir dan dasar pertanggungjawabannya.

“Yang harus ditelusuri adalah siapa penerima akhirnya, siapa yang memerintahkan pembayaran, dan apa dasar pertanggungjawaban atas uang tersebut,” tegas Mirzan.

Baca Juga:
Sewa Mobil di DPRD Gorontalo Bikin BPK Geleng-Geleng Kepala, Rp105 Juta Dipersoalkan

Persoalan lain yang menurut Mirzan tidak kalah penting adalah penggunaan anggaran subkegiatan orientasi DPRD sekitar Rp7,45 miliar untuk perjalanan dinas kunjungan kerja. Ia menilai hal tersebut perlu diuji untuk memastikan apakah persoalannya sebatas administrasi atau terdapat unsur lain yang harus diperiksa.

“Kami meminta APH memastikan apakah persoalan ini hanya kesalahan administrasi dan penganggaran, atau ada alasan lain yang membuat anggaran orientasi digunakan untuk perjalanan dinas,” kata Mirzan.

Ia menyoroti 487 Surat Perjalanan Dinas (SPD) dengan nilai sekitar Rp5,548 miliar yang disebut tidak ditandatangani Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), melainkan Ketua DPRD.

“Ini perlu diperiksa agar jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, dan siapa yang akhirnya membayarkan perjalanan dinas tersebut,” ujar Mirzan.

Selain itu, ia menyebut terdapat 102 perjalanan dinas yang dokumen pertanggungjawabannya disebut tidak menunjukkan proses verifikasi. Ditambah 41 Surat Tugas/SPD senilai sekitar Rp369,83 juta yang disebut tidak bernomor atau tidak tercatat dalam buku registrasi.

“Kalau dokumen perjalanan dinas tidak menunjukkan proses verifikasi atau bahkan tidak tercatat dalam registrasi, maka mekanismenya harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Mirzan.

Ia kemudian mempertanyakan pelaksanaan orientasi anggota DPRD tahun 2025 yang menurutnya disebut tidak dilaksanakan, sementara realisasi anggarannya mencapai 97,57 persen. Mirzan meminta keterangan pejabat terkait diuji dengan dokumen resmi dan prosedur yang berlaku.

“Kalau orientasi disebut tidak dilaksanakan, tetapi anggarannya terealisasi sampai 97,57 persen, tentu publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut akhirnya digunakan,” ungkap Mirzan.

Menurut Mirzan, keterangan bahwa PPTK dan KPA tidak mengetahui ketentuan Permendagri juga perlu diuji. Baginya, pemeriksaan harus melihat SOP, DPA, dokumen pencairan hingga proses verifikasi sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya persoalan.

“APH perlu memeriksa apakah ketidaktahuan tersebut memang terjadi atau ada proses pengambilan keputusan yang membuat anggaran orientasi kemudian digunakan untuk perjalanan dinas,” kata Mirzan.

Baca Juga:
Orientasi Tak Digelar, DPRD Gorontalo Rubah Anggaran Rp7,45 Miliar Jadi Perjalanan Dinas

Mirzan mengatakan, saat ini BEM Nusantara Wilayah Gorontalo tengah mempersiapkan laporan. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan lembaga penegak hukum mana yang akan menjadi tujuan laporan tersebut.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan laporan, tetapi masih mempertimbangkan apakah laporan akan disampaikan ke Kejati, Kejagung, atau KPK,” ujar Mirzan.

Pertimbangan itu, kata Mirzan, berkaitan dengan sejumlah laporan dugaan korupsi di lingkungan DPRD Gorontalo yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kritik tersebut ia sampaikan sebagai alasan BEM mempertimbangkan opsi pelaporan ke institusi penegak hukum lain.

“Kami mempertimbangkan lembaga lain karena sejumlah laporan terkait dugaan korupsi di DPRD Gorontalo yang sebelumnya disampaikan ke Kejati belum menunjukkan perkembangan yang signifikan,” kata Mirzan.

Ia berharap laporan yang tengah disiapkan nantinya tidak sekadar menjadi tambahan berkas di meja penegak hukum, melainkan dapat diuji melalui proses pemeriksaan yang transparan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Kami berharap laporan ini benar-benar diperiksa secara serius, transparan, dan sesuai kewenangan, sehingga publik bisa mengetahui apakah temuan tersebut hanya persoalan administrasi atau ada hal lain yang perlu dipertanggungjawabkan,” tandas Mirzan.

Share:  
Example 120x600