Kontras.id, (Gorontalo) – Biaya transportasi calon jamaah haji Provinsi Gorontalo menyisakan persoalan yang tidak kecil dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Persoalannya berkaitan dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa pesawat untuk rute Gorontalo-Makassar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp551.558.111,41 dalam pengadaan sewa penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan calon jamaah haji dan jamaah haji Provinsi Gorontalo Tahun 1446 H/2025 M.
Pengadaan tersebut dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Nilai kontrak sewa penerbangan tercatat sebesar Rp6.362.500.000, yang dalam kontrak diperhitungkan termasuk PPN 11 persen.
Dalam pemeriksaannya, BPK menguraikan bahwa dasar pengenaan pajak untuk perjalanan keberangkatan dan pemulangan mencapai Rp5.571.294.054. Atas nilai tersebut, PPN yang sebelumnya diperhitungkan dalam kontrak mencapai Rp612.842.346.
Namun, hasil konfirmasi BPK kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo menunjukkan bahwa pengenaan PPN atas jasa transportasi tersebut memiliki perhitungan berbeda.
BPK menyebut jasa penerbangan dari daerah asal menuju embarkasi maupun sebaliknya tidak termasuk perjalanan ibadah haji atau umrah menuju Kota Makkah dan Madinah. Jasa tersebut dikategorikan sebagai perjalanan ke tempat lain sehingga pengenaan PPN mengikuti ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan.
Berdasarkan analisis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 beserta perubahannya melalui PMK Nomor 11 Tahun 2025, BPK menghitung PPN yang seharusnya dikenakan hanya sebesar Rp61.284.234,59.
Rinciannya, PPN keberangkatan dihitung sebesar Rp30.958.756,75, sedangkan PPN untuk pemulangan sebesar Rp30.325.477,84. Selisih antara PPN yang diperhitungkan dalam kontrak dengan nilai PPN berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kemudian menghasilkan kelebihan pembayaran sebesar Rp551.558.111,41.
Persoalan tidak berhenti pada perbedaan perhitungan. Dalam pemeriksaan, BPK juga meminta keterangan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. Keduanya menyatakan tidak mengetahui ketentuan PMK yang menjadi dasar perhitungan PPN tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh BPK, pemotongan PPN tidak dilakukan saat pembayaran karena pihak penyedia jasa meminta agar pembayaran PPN diserahkan kepada penyedia. Selanjutnya, penyedia disebut akan menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.
BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada PT LMA selaku penyedia jasa. Perusahaan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya memiliki transaksi yang luas sehingga menerapkan sistem pembayaran PPN secara keseluruhan untuk transaksi penjualan jasa penerbangan.
PT LMA juga menyatakan terdapat faktur pajak atas sewa transportasi Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Gorontalo. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, tidak ditemukan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dapat membuktikan pembayaran PPN atas sewa penerbangan tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Karena itu, BPK menilai penjelasan penyedia belum dapat membuktikan adanya pembayaran PPN ke kas negara. Temuan tersebut kemudian dicatat sebagai kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp551.558.111,41.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menyebut kondisi tersebut antara lain disebabkan KPA belum melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan belanja pada unit kerja yang menjadi tanggung jawabnya. KPA juga dinilai belum memperhitungkan PPN dalam nilai kontrak sewa jasa lainnya di bidang keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, Gubernur Gorontalo melalui Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Gorontalo agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk memerintahkan KPA meningkatkan pengawasan serta memperhitungkan PPN sesuai ketentuan dalam kontrak sewa jasa.
Selain itu, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp551.558.111,41 kepada PT LMA diproses dan disetorkan ke kas daerah, atau meminta bukti penyetoran PPN kepada negara apabila pajak tersebut ternyata telah disetorkan oleh penyedia.
Baca Juga:
Biro Umum Klaim Sudah Tindaklanjuti Temuan Kejanggalan Pengadaan Pakaian Dinas Gubernur dan Wagub
Gubernur Gorontalo disebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya melalui rencana aksi yang telah disiapkan.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Pemprov Gorontalo terkait temuan BK tersebut.
Catatan Redaksi: Nilai dan uraian dalam berita ini merujuk pada hasil pemeriksaan BPK sebagaimana informasi yang disampaikan.












