Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka terkait informasi dugaan pengembalian uang sekitar Rp1.040.000.000 oleh Erwin Ismail dalam perkara dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi KONI.
Sikap tersebut mendapat sorotan Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Gorontalo, Harun Alulu. Ia mempertanyakan transparansi Kejati, terlebih Erwin Ismail diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Ketua partai dan putra Gubernur Gorontalo.
Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 11 September 2026.
Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari sorotan Harun mengenai dugaan perlakuan khusus terhadap perkara Pokir KONI yang melibatkan Erwin Ismail, informasi pengembalian uang sebesar Rp1.040.000.000, hingga apakah pengembalian tersebut dilakukan atas saran penyidik atau merupakan inisiatif Erwin sendiri.
Selain itu, Kejati juga ditanyakan mengenai status proses hukum apabila pengembalian uang tersebut benar telah dilakukan, termasuk apakah pengembalian tersebut akan berdampak terhadap proses penyidikan perkara Pokir KONI yang berkaitan dengan Erwin Ismail.
Arief kemudian hanya memberikan penjelasan singkat bahwa perkara tersebut masih berjalan.
“Penyidikan pokir koni masih berproses,” ujar Arief singkat.
Saat kembali dimintai jawaban atas sejumlah pertanyaan tersebut, Arief tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan hanya terlihat atau membaca pesan yang dikirim awak media.
Hingga berita ini ditulis pada Sabtu, 12/09/2026, Arief belum memberikan jawaban terkait informasi dugaan pengembalian Rp1.040.000.000 maupun pertanyaan mengenai status uang tersebut dalam proses hukum.
BEM Soroti Transparansi Kejati
Sebelumnya, sikap bungkam Kejati Gorontalo terkait informasi dugaan pengembalian uang Rp1,04 miliar oleh Erwin Ismail juga mendapat sorotan dari BEM Nusantara Wilayah Gorontalo.
Koordinator BEM Nusantara Wilayah Gorontalo, Harun Alulu, mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besaran uang, tetapi menyangkut kepastian informasi yang harus diberikan Kejati kepada publik.
Menurut Harun, Kejati Gorontalo perlu menjelaskan secara terang informasi mengenai dugaan pengembalian Rp1.040.000.000 dalam perkara dana pokok-pokok pikiran (Pokir) yang berkaitan dengan KONI.
Harun menilai kondisi tersebut dapat membuat publik berada dalam situasi penuh tanda tanya. Proses pemeriksaan disebut masih berjalan, sementara informasi mengenai pengembalian uang Rp1,04 miliar telah beredar, namun kepastian mengenai keberadaan dan status uang tersebut belum dijelaskan secara terbuka.
“Publik jangan dipaksa menebak-nebak. Kalau benar ada pengembalian Rp1,04 miliar, Kejati harus menjelaskan status uang itu secara terang. Kalau informasi tersebut tidak benar, juga harus segera diluruskan,” kata Harun kepada Kontras.id, Kamis 10 September 2026.
Harun menilai Kejati tidak cukup hanya menyampaikan bahwa informasi tersebut akan dikonfirmasi kepada penyidik. Menurutnya, dugaan pengembalian uang dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum berkaitan langsung dengan kepentingan publik sehingga membutuhkan kejelasan.
Bagi Harun, jawaban bahwa informasi tersebut “akan dikonfirmasi” belum menyelesaikan pertanyaan publik. Terlebih, informasi yang dipersoalkan menyangkut dugaan pengembalian uang dengan nilai mencapai Rp1.040.000.000.
Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan apakah uang tersebut benar telah dikembalikan, siapa yang menyerahkan, dalam kapasitas apa uang itu diserahkan, serta bagaimana kedudukannya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Jangan sampai publik hanya mendapatkan potongan-potongan informasi. Ketika menyangkut Rp1,04 miliar, yang dibutuhkan adalah kejelasan, bukan membuat masyarakat bermain tebak-tebakan,” kata Harun.
Sorotan Harun kemudian mengarah pada posisi Erwin Ismail yang merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua partai, sekaligus putra Gubernur Gorontalo.
Namun, Harun menegaskan bahwa posisi tersebut bukan dasar untuk menyimpulkan adanya perlakuan berbeda. Justru, menurutnya, status sebagai pejabat publik dan putra kepala daerah seharusnya menjadi alasan agar proses hukum berjalan semakin terbuka dan dapat diuji secara objektif.
“Kami tidak mengatakan karena Erwin anak gubernur dan pimpinan partai lalu ada perlakuan khusus. Itu harus dibuktikan, bukan diasumsikan. Tetapi justru karena dia pejabat publik dan putra gubernur, prosesnya harus semakin transparan agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat,” kata Harun.












