Kontras.id, (Gorontalo Utara) – Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara tidak hanya membawa perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina ke meja hijau, tetapi juga mampu mengurai siapa saja pihak yang diduga berada di balik masuknya barang berbahaya tersebut ke Gorontalo.
Perkara ini berkaitan dengan pengamanan dugaan penyelundupan sianida di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, yang sebelumnya dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo pada 23 April 2026 dini hari.
Ketua Umum HMJAP UNG, Arit Lihawa, mengatakan persidangan nantinya diharapkan tidak sekadar menjadi ruang untuk membuktikan perbuatan para terdakwa yang telah diserahkan penyidik. Menurutnya, proses pembuktian juga penting untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan penerimaan maupun distribusi barang tersebut.
“Kami meyakini kejaksaan mampu mengurai kembali persoalan ini di persidangan. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang membawa, tetapi juga perlu didalami untuk siapa barang itu dibawa dan siapa yang diduga menyiapkan penerimaannya,” ujar Arit kepada Kontras.id, Rabu 26/08/2026.
Arit menilai, berdasarkan logika peristiwa yang perlu diuji dalam persidangan, para pelaku tidak serta-merta datang dari luar negeri sambil membawa barang yang diduga ilegal tanpa adanya tujuan atau pihak yang menunggu barang tersebut. Namun, dugaan itu, kata dia, tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.
“Kami akan menguji keseriusan kejaksaan. Jangan sampai perkara ini berhenti hanya pada orang-orang yang berada di lapangan, sementara kemungkinan adanya mata rantai lain justru tidak terungkap,” tegas Arit.
Menurut Arit, salah satu hal yang dapat didalami JPU ialah keberadaan mobil yang sebelumnya disita dan diduga dipersiapkan untuk mengangkut barang tersebut. Status kepemilikan, penguasaan, serta pihak yang menggunakan kendaraan itu pada saat peristiwa terjadi dinilai dapat menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian.
Ia menyebut JPU dapat menghadirkan pemilik resmi kendaraan sebagai saksi dalam persidangan. Melalui pemeriksaan di bawah sumpah, pemilik kendaraan dapat dimintai penjelasan mengenai siapa yang menguasai, menggunakan, atau menyewa kendaraan tersebut pada waktu dugaan penyelundupan berlangsung.
“Kalau memang kendaraan itu diduga disiapkan untuk mengangkut barang, tentu perlu dibedah siapa yang menguasainya dan untuk kepentingan siapa. Semua itu harus diuji secara terbuka di persidangan,” kata Arit.
Lebih lanjut, Arit berpendapat JPU dapat menggali rangkaian komunikasi dan koordinasi antara pihak yang berada di laut dengan pihak yang diduga berada di darat. Sebab, dugaan adanya penjemputan menggunakan armada darat, menurut dia, dapat menjadi salah satu fakta yang perlu diuji secara hukum.
Baca Juga:
HMJAP Minta Kejati Gorontalo Uji Berkas Polda Soal Kasus Sianida: Bongkar Aktor Sebenarnya
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa dugaan adanya kesepakatan atau keterlibatan pihak lain tidak boleh disimpulkan sebelum seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para saksi diuji secara objektif.
Pembuktian mengenai ada atau tidaknya permufakatan, termasuk pihak yang diduga berperan dalam rantai penyelundupan, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya diputus berdasarkan fakta hukum oleh pengadilan.
“Kalau benar ada jaringan yang lebih besar, persidangan harus menjadi pintu untuk membukanya. Kami berharap jaksa tidak berhenti pada yang membawa, tetapi juga menelusuri mata rantai yang diduga menerima dan mengendalikan pergerakan barang tersebut,” ujar Arit.
HMJAP UNG pun meminta penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh. Mereka berharap proses hukum mampu memberi jawaban atas berbagai pertanyaan mengenai jalur masuk, tujuan pengiriman, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan masuknya sianida asal Filipina melalui perairan Gorontalo Utara.
“Harapan untuk memutus mata rantai penyeludupan barang ilegal ini ke Gorontalo ada di tangan JPU. Kami meyakini mereka mampu dan punya cara tersendiri untuk melakukan hal itu,” tandas Arit.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Kejari Gorontalo Utara atas pernyataan Ketua Umum HMJAP UNG, Arit Lihawa.
Baca Juga:
Ditpolairud Serahkan Kasus Sianida Tolitehuyu ke Jaksa, Empat Tersangka Hadapi Proses Hukum
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari Gorontalo Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo pada 23 April 2026 dini hari. Saat itu, petugas menghentikan sebuah kapal jenis panboat tanpa nama yang melintas di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dari pemeriksaan terhadap kapal yang diketahui berlayar dari General Santos City, Filipina, aparat menemukan 77 karung berisi bahan kimia berbahaya. Total muatan tersebut memiliki berat sekitar 3.850 kilogram dan diduga mengandung sianida atau CN.
Muatan itu diduga dibawa masuk tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Selain tidak tercatat dalam manifes, kapal tersebut juga diduga tidak melalui kawasan pabean resmi serta tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen pengangkutan barang berbahaya, dan sejumlah persyaratan perdagangan lainnya.
Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP Mohamad Adam menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM yang merupakan warga negara Indonesia diduga memiliki peran sebagai nahkoda kapal dan mengendalikan perjalanan dari Filipina menuju wilayah Gorontalo.
Dalam pelayaran itu, kata Adam, AM diduga turut mengangkut barang impor secara ilegal.
Selain AM, tiga anak buah kapal berkewarganegaraan Filipina juga diproses dalam perkara tersebut. Ketiganya disebut menjalani proses pemberkasan secara terpisah.
“Empat tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing AM, WNI selaku nahkoda kapal; DC, WNA Filipina selaku ABK dan KWS, WNA Filipina selaku ABK; serta RVP, WNA Filipina selaku ABK,” jelas Adam seperti dilansir dari Tribratanews.gorontalo.polri.go.id pada Jumat 21 Agustus 2026.











