Kontras.id, (Gorontalo) – Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mendesak Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa sianida asal Filipina yang berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo pada April 2026 lalu.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum HMJAP UNG, Arit Lihawa. Menurutnya, hingga kini publik belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan pengungkapan pihak yang diduga berada di balik masuknya barang tersebut ke wilayah Gorontalo.
Arit menilai, kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat itu tidak boleh berhenti hanya pada pengamanan barang bukti. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu menunjukkan progres nyata dalam mengungkap jaringan maupun pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
“Kami mendesak Kapolda Gorontalo agar segera menyelesaikan kasus tersebut. Jangan hanya asyik duduk di belakang meja, sementara kasus besar seperti itu tak mampu diselesaikan,” ujar Arit melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id, Senin 22/06/2026.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut secara menyeluruh sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang hingga kini masih menggantung. Terlebih, kasus tersebut menyangkut bahan kimia berbahaya yang memiliki potensi disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Kasus ini sudah berlangsung kurang lebih tiga bulan, masa iya Polda Gorontalo belum mampu mengungkap aktor di balik penyeludupan barang ilegal tersebut,” ujar Arit.
Arit juga mengatakan bahwa informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengindikasikan adanya sejumlah nama yang disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan barang tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Jika memang sudah ada petunjuk maupun informasi yang mengarah kepada pihak tertentu, maka publik berhak mengetahui sejauh mana proses pendalaman yang dilakukan penyidik. Jangan sampai muncul kesan bahwa kasus ini berjalan di tempat,” kata Arit.
Ia mengatakan, keterbukaan informasi dan keseriusan penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Karena itu, HMJAP UNG meminta agar perkembangan penanganan perkara tersebut dapat disampaikan secara transparan kepada publik.
“Jangan salahkan publik mulai tidak percaya lagi terhadap penegakkan hukum oleh Polda Gorontalo jika penanganan kasus besar seperti ini tidak jelas arahnya,” kata Arit.
Arit menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun sebagai bagian dari masyarakat sipil, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap kasus yang menjadi perhatian masyarakat mendapat penanganan yang serius, profesional, dan tuntas. Jangan sampai ada kesan bahwa perkara besar berakhir tanpa kejelasan,” tandas Arit.
Hingga berita ini ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta keterangan terbaru dari Polda Gorontalo terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penyelundupan sianida tersebut.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Penyeludupan Sianida, HMJAP Desak Polda Gorontalo Tetapkan Lexi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Arit Lihawa mendesak Polda Gorontalo untuk segera menetapkan LP alias Lexi sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan sianida ilegal asal Filipina yang saat ini ditangani aparat kepolisian di Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Arit, publik membutuhkan kepastian hukum atas kasus yang telah menyita perhatian masyarakat selama dua bulan terakhir. Ia menilai aparat tidak boleh membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kalau memang penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup, kami mendesak agar LP alias Lexi segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan kesan tebang pilih atau lamban,” ujar Arit melelui keterangan resmi yang diterima Kontras.id pada Minggu, 7 Juni 2026.
Baca juga:
Tiga Kali Disebut Sebagai Saksi di Kasus Sianida, Siapa Sebenarnya LP Alias Lexi?
Arit mengatakan, nama LP alias Lexi bukan hanya muncul dalam satu perkara. Berdasarkan informasi yang berkembang, yang bersangkutan disebut dalam dua kasus penyelundupan sianida ilegal asal Filipina yang sedang ditangani Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo.
Selain itu, nama yang sama juga disebut dalam kasus penyelundupan 28 karung sianida yang saat ini tengah ditangani Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah setelah barang bukti diamankan di kawasan perairan perbatasan Gorontalo Utara dan Sulawesi Tengah.














