Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Ekskavator Diduga Mulai Garap CA Panua di Desa Balayo Pohuwato, Aktivis Desak APH Bertindak

×

Ekskavator Diduga Mulai Garap CA Panua di Desa Balayo Pohuwato, Aktivis Desak APH Bertindak

Sebarkan artikel ini
Naviq Gobel
Aktivis mahasiswa Gorontalo, Naviq Gobel dengan latar aktivitas alat berat jenis ekskavator di kawasan Gunung Polutube, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivis mahasiswa Gorontalo, Naviq Gobel mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas alat berat jenis ekskavator yang diduga mulai beroperasi di kawasan Gunung Polutube, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Menurut Naviq, keberadaan alat berat di lokasi yang merupakan bagian dari kawasan Cagar Alam (CA) Panua tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menilai aktivitas yang mengarah pada praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas apabila tidak segera dihentikan.

“Kami meminta Polda Gorontalo, BKSDA Sulawesi Utara, serta pihak-pihak terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Naviq kepada Kontras.id, Jumat 19/06/2026.

Ia mengatakan, kawasan Cagar Alam Panua merupakan wilayah yang memiliki fungsi konservasi dan perlindungan ekosistem. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam maupun mengancam keberlangsungan flora dan fauna di dalamnya harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, informasi mengenai masuknya alat berat ke kawasan tersebut telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Kondisi itu, kata dia, seharusnya cukup menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan fakta yang sebenarnya.

“Jangan sampai negara terlihat lambat merespons persoalan yang menyangkut kawasan konservasi. Jika benar ada aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam atau sekitar kawasan cagar alam, maka tindakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional,” tegas Naviq.

Naviq juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata. Menurut dia, pihak yang diduga memiliki, mengendalikan, atau mendanai operasional alat berat juga perlu ditelusuri apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, ia menilai langkah cepat dari APH akan menjadi indikator keseriusan negara dalam menjaga kawasan konservasi dari berbagai bentuk eksploitasi yang berpotensi merusak lingkungan hidup. Apalagi, isu pertambangan ilegal selama ini kerap menjadi perhatian publik di Kabupaten Pohuwato.

“Kami berharap tidak ada pembiaran. Aparat harus menunjukkan bahwa kawasan konservasi memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak bisa dimasuki begitu saja untuk kepentingan aktivitas yang bertentangan dengan aturan,” kata Naviq.

Baca Juga:
Ekskavator Diduga Mulai Garap CA Panua di Desa Balayo, Ini Tanggapan Polda Gorontalo

Sebelumnya, Polda Gorontalo angkat bicara terkait dugaan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di kawasan Gunung Polutube, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio.

Aktivitas tersebut diduga telah merambah wilayah CA Panua, kawasan konservasi yang secara hukum dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra, mengaku akan terlebih dahulu melakukan pengecekan di lapangan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya cek dulu ya,” ujar Desmont melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini pada Selasa, 16 Juni 2026.

Baca Juga:
Ekskavator Diduga Garap CA Panua di Desa Balayo, BKSDA dan Polres Pohuwato ‘Bungkam’

Sementara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas dugaan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di kawasan CA Panua di Gunung Polutube, Desa Balayo.

Kontras.id telah menghubungi Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Sjamsuddin Hadju, sejak Selasa 9 Juni 2026. Namun, pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat respons.

Hal serupa terjadi saat media ini meminta keterangan kepada Kepala Resort Cagar Alam Panua, Tatang Abdullah, juga belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut.

Share:  
Example 120x600