Kontras.id, (Gorontalo) – Aparat kepolisian menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Gorontalo dengan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator.
Ekskavator tersebut ditemukan beroperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, pada 12 Maret 2025.
Kapolsek Mootilango, IPDA Uco Harun saat dihubungi awak media mengungkapkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani Polres Gorontalo.
“Iya, sudah ditangani oleh pihak Polres,” ujar Uco, Jumat 14/03/2025.
Baca Juga: Ekskavator di Tambang Ilegal Mootilango Digaris Polisi, Tiga Orang Ditahan
Selain alat berat, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai operator ekskavator tersebut. Ketiganya kini berada di Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penanganannya sudah di Polres,” tambah Uco.
Polisi juga telah memasang garis polisi (police line) di lokasi sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Saat dikonfirmasi, pihak Polres Gorontalo menyatakan masih berkoordinasi dengan Polsek Mootilango terkait kasus ini.