Kontras.id, (Gorontalo) – Urusan makan dan minum di Badan Keuangan Provinsi Gorontalo (BKPG) ternyata tak sesederhana menghidangkan makanan di atas meja. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah realisasi belanja makanan dan minuman yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut tercatat dalam pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Gorontalo. Salah satu yang menjadi sorotan adalah belanja makanan dan minuman pada BKPG yang direalisasikan melalui mekanisme Langsung (LS) dan Uang Persediaan (UP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK secara uji petik, ditemukan belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu yang tidak sesuai peruntukan. Belanja tersebut disebut digunakan untuk makan siang pegawai, tetapi dibebankan sebagai belanja pendukung kegiatan lembur.
Tak hanya soal peruntukan, BPK juga menemukan pertanggungjawaban belanja yang nilainya melebihi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Sewa Pesawat Haji Gorontalo Rp6,3 Miliar, BPK Temukan Kelebihan PPN Rp551 Juta
Masalah lainnya menyangkut dokumen pendukung. Sejumlah pertanggungjawaban belanja tidak dilengkapi dokumentasi kegiatan, notulen rapat dan/atau daftar hadir yang memadai. Akibatnya, menurut BPK, keterjadian dan kesesuaian belanja tersebut tidak dapat diyakini.
Dalam permintaan keterangan, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) mengakui bahwa belanja makanan dan minuman tamu serta rapat tidak seluruhnya digunakan untuk rapat atau jamuan tamu.
Belanja tersebut, berdasarkan keterangan yang diperoleh BPK, antara lain digunakan untuk makanan dan minuman pegawai pada jam kerja, perjalanan dinas dan lembur. Namun, PPTK dan BPP tidak dapat menunjukkan bukti pendukung atau bukti pelaksanaan kegiatan sesuai tanggal yang tercantum dalam nota belanja.
Dari total realisasi belanja makanan dan minuman sebesar Rp689.338.476, BPK bersama PPTK dan BPP kemudian melakukan perhitungan. Hasilnya, ditemukan tiga persoalan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp115.703.032.
Baca Juga:
BPK Soroti Honor Forkopimda Gorontalo, Selisih Pembayaran Capai Rp280,84 Juta di 2025
Rinciannya, sebesar Rp15.095.072 disebut tidak sesuai peruntukan, Rp3.517.744 tidak sesuai SHSR, sedangkan Rp97.090.216 tidak dapat diyakini kesesuaiannya karena pertanggungjawabannya tidak memadai.
Dengan kata lain, ada uang belanja makanan dan minuman yang menurut hasil pemeriksaan BPK belum mampu menjawab pertanyaan paling dasar dalam sebuah pertanggungjawaban: uangnya digunakan untuk apa dan buktinya mana?
BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk ketentuan bahwa setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum, digunakan sesuai tujuan APBD, serta didukung bukti yang lengkap dan sah.
BPK juga menyoroti kewajiban Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk meneliti kelengkapan dokumen dan menguji kebenaran perhitungan tagihan sebelum melakukan pembayaran.
Atas temuan tersebut, BPK menyatakan permasalahan terjadi antara lain karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Keuangan tidak melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan belanja pada unit kerja yang menjadi tanggung jawabnya serta melakukan pembayaran dengan mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dampaknya, BPK menyebut belanja makanan dan minuman sebesar Rp97.090.216 dengan pertanggungjawaban yang tidak lengkap tidak dapat diyakini kesesuaiannya.
Sementara itu, kelebihan pembayaran yang tidak sesuai SHSR sebesar Rp3.517.744 dan belanja yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp15.095.072 menghasilkan total kelebihan pembayaran Rp18.612.816.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Gorontalo agar Kepala Badan Keuangan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp18.612.816 tersebut untuk disetorkan ke Kas Daerah.
Baca Juga:
BPK Bongkar Seragam Bekas dan Selisih Gaji Tenaga Kebersihan di RSUD Ainun Habibie
Untuk belanja sebesar Rp97.090.216 yang belum dapat diyakini kesesuaiannya, BPK merekomendasikan agar Kepala Badan Keuangan mempertanggungjawabkannya dan kemudian direviu oleh Inspektorat. Apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan, dana tersebut diminta disetorkan ke Kas Daerah.
Dalam dokumen pemeriksaan, Gubernur Gorontalo melalui Kepala Badan Keuangan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi serta rencana aksi yang telah disiapkan.
Temuan ini tentu bukan vonis bahwa seluruh belanja makanan dan minuman BKPG bermasalah. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada pertanggungjawaban belanja yang harus diperbaiki, kelebihan pembayaran yang harus diproses, serta belanja yang kesesuaiannya masih harus dibuktikan.
Sebab dalam pengelolaan uang daerah, urusannya bukan sekadar sudah makan atau belum. Ketika tagihan dibebankan kepada APBD, setiap rupiah idealnya harus memiliki peruntukan yang jelas, dokumen yang lengkap, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Baca Juga:
Pesanan Melebihi Kebutuhan, BPK Temukan Selisih Belanja Rp169 Juta di Biro Umum Pemprov
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tangapan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo atas temuan BPK tersebut.
Catatan Redaksi: Nilai dan uraian dalam berita ini merujuk pada hasil pemeriksaan BPK sebagaimana informasi yang disampaikan.













