Kontras.id, (Gorontalo) – Polemik dugaan transaksi lahan yang disebut berada di kawasan hutan lindung di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, terus berkembang.
Jika sebelumnya sorotan publik tertuju pada dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara berinisial MR, kini perhatian masyarakat mengarah pada dugaan keterlibatan pengusaha berinisial T alias Ko Tian yang namanya disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Munculnya informasi tersebut memantik reaksi berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Tokoh Pemuda Popayato Barat, Mohamad Luth Pagotja, yang meminta aparat penegak hukum tidak membatasi penyelidikan hanya pada dugaan transaksi lahan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar dapat mengungkap pihak yang diduga memperoleh manfaat maupun keuntungan dari aktivitas yang berkembang di kawasan tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada dugaan jual beli lahan hutan lindung. Aparat harus berani menelusuri siapa yang diduga menjadi penerima manfaat dari transaksi tersebut dan siapa yang akan menjalankan aktivitas PETI di lokasi itu,” tegas Luth melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id, Kamis 18/06/2026.
“Nama T alias Ko Tian terus disebut oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan penyelidikan secara serius dan terbuka,” sambung Luth.
Luth menilai dugaan transaksi lahan dan potensi pemanfaatannya untuk kegiatan pertambangan ilegal merupakan rangkaian persoalan yang saling berkaitan. Karena itu, menurutnya, pengusutan tidak boleh dilakukan secara parsial.
Ia menegaskan bahwa apabila dugaan jual beli lahan tersebut benar terjadi, maka perlu diungkap tujuan pemanfaatan lahan tersebut serta pihak yang akan mengelola aktivitas di dalamnya.
“Kalau dugaan jual beli lahan itu benar, maka pertanyaan berikutnya adalah untuk apa lahan tersebut diperjualbelikan? Siapa yang akan mengelola dan mengambil keuntungan dari aktivitas di lokasi tersebut? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang kepada publik,” ujar Luth.
Lebih lanjut, Luth mengaku menerima berbagai laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI yang disebut telah berlangsung cukup lama di sejumlah titik di wilayah Popayato Barat. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
Ia berpandangan bahwa masyarakat berhak mengetahui siapa saja pihak yang diduga berada di balik aktivitas yang disebut-sebut berdampak terhadap kawasan hutan dan lingkungan sekitar.
“Masyarakat jangan hanya disuguhi penindakan terhadap pekerja lapangan atau operator alat. Yang harus dibongkar adalah dugaan aktor-aktor yang berada di belakang aktivitas tersebut. Jika ada dugaan keterlibatan pemilik modal atau pihak yang memperoleh keuntungan dari PETI, maka mereka juga harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Luth, penanganan perkara tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil. Karena itu, ia meminta seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang diduga terlibat.
“Jangan sampai hukum hanya menyentuh lapisan bawah, sementara pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh atau kekuatan ekonomi justru tidak tersentuh. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pengecualian,” tegas Luth.
Ia menambahkan, bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus yang mencakup dugaan transaksi lahan di kawasan hutan lindung, dugaan intimidasi terhadap warga yang menolak aktivitas PETI, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas pertambangan ilegal di Popayato Barat.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal masa depan lingkungan dan hak masyarakat untuk hidup di wilayah yang aman dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, kami mendesak APH untuk segera bertindak dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat,” tandas Luth.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan pengusaha berinisial T alias Ko Tian yang namanya disebut-sebut berkaitan dengan dugaan transaksi lahan yang berada di kawasan hutan lindung di Kecamatan Popayato Barat yang diperuntukan untuk aktivitas PETI.
Baca Juga:
Tokoh Pemuda Bongkar Dugaan Jual Lahan Hutan Lindung untuk PETI di Popayato Barat
Sebelumnya, dugaan transaksi lahan yang berada di kawasan hutan lindung di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, memicu perhatian sejumlah kalangan.
Informasi yang beredar menyebutkan lahan tersebut diduga berpindah tangan dari seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MR kepada seorang pengusaha berinisial T.
Persoalan ini menjadi sorotan karena lokasi yang dimaksud disebut-sebut berada dalam wilayah yang memiliki status perlindungan negara. Selain itu, muncul dugaan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk aktivitas PETI.














