Kontras.id, (Gorontalo Utara) – Proyek peningkatan ruas jalan Tolinggula–Desa Cempaka Putih, Kabupaten Gorontalo Utara kini berada di bawah sorotan.
Proyek bernilai Rp11.226.142.000 itu dikerjakan oleh CV Citra Utama berdasarkan kontrak Nomor HK0201/Bpjn17.6.3/126/2026. Sementara pengawasan pekerjaan dipercayakan kepada PT Saicle Jasa (KSO) PT Cahaya Diagram Konsultan.
Bukan hanya karena nilai kontraknya yang mencapai Rp11,2 miliar dari APBN 2026 yang disorot, tetapi karena muncul dugaan penggunaan material pasir dan batu atau sirtu yang legalitas sumbernya dipertanyakan.
Di tengah sorotan tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo memilih belum memberikan penjelasan. Upaya Kontras.id meminta tanggapan terkait dugaan tersebut belum memperoleh jawaban.
Kontras.id telah menghubungi Kepala BPJN Gorontalo, Ir. Akmizal, melalui pesan WhatsApp sejak Kamis, 20 Agustus 2026. Namun hingga saat ini, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.
Hal serupa terjadi saat Kontras.id mencoba meminta penjelasan dari pihak CV Citra Utama melalui pesan WhatsApp di nomor +62 853-4361-8xxx. Pesan tersebut diketahui telah masuk, namun belum ada jawaban balik dari pihak perusahaan.
Baca Juga:
Proyek Jalan Rp11,2 Miliar di Gorontalo Utara Disorot, Legalitas Material Dipertanyakan
Sebelumnya, Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Gorontalo, Altio Prasetyo Lengato menyoroti pelaksanaan proyek tersebut. Ia mempertanyakan legalitas material pasir dan sirtu yang disebut digunakan dalam pekerjaan jalan bernilai miliaran rupiah itu.
Menurut Altio, proyek tersebut berada di bawah BPJN Gorontalo melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II, PPK 2.3. Dari penelusuran dokumen dan pemantauan lapangan, BEM SI mengarah ke Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, yang diduga menjadi salah satu lokasi pengambilan material untuk kebutuhan proyek.
Di lokasi tersebut, BEM SI menemukan dugaan aktivitas pengerukan pasir dan batu yang kemudian diangkut untuk digunakan dalam pekerjaan jalan. Pertanyaan pun mengemuka: apakah material yang masuk ke proyek negara bernilai miliaran rupiah itu berasal dari sumber yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan?
Penelusuran BEM SI juga menyasar dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) CV Citra Utama. Dalam dokumen itu, perusahaan tercatat memiliki kegiatan usaha dengan KBLI 08103 yang berkaitan dengan penggalian kerikil atau sirtu.
Dokumen tersebut diketahui mengalami perubahan pada 13 April 2026 dengan Nomor Kegiatan Usaha 202604-1417-2400-9969-673. Namun demikian, BEM SI menilai dokumen tersebut belum secara tegas menunjukkan adanya izin operasional pertambangan yang menjadi dasar kegiatan produksi material di lokasi dimaksud.
Sorotan semakin menguat setelah BEM SI menelusuri surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan dokumen yang ditelusuri BEM SI, aktivitas pengerukan sirtu yang dilakukan CV Citra Utama disebut tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan.
“Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tentu tidak berhenti pada urusan administrasi proyek. Legalitas sumber material perlu dipastikan karena kegiatan pengambilan mineral dan batuan memiliki ketentuan perizinan tersendiri,” ujar Altio kepada Kontras.id pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa persoalan yang disorot bukan sekadar soal pasir dan batu yang diangkut ke lokasi proyek. BEM SI meminta agar asal-usul material serta dasar legalitas pengambilannya dibuka secara terang, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara.
Hingga berita ini ditulis pada Minggu 23/082026, BPJN Gorontalo maupun CV Citra Utama belum memberikan penjelasan atas pernyataan BEM SI Wilayah Gorontalo terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan ruas jalan Tolinggula–Desa Cempaka Putih.
Kontras.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi BPJN Gorontalo, CV Citra Utama, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas seluruh dugaan dan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.














