Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivis Gorontalo, Jasmin Dalanggo menyoroti dugaan penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2023 yang mencapai Rp6,7 miliar.
Hingga kini, dana tersebut dilaporkan tidak disertai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang menjadi kewajiban dalam pengelolaan anggaran publik.
Baca Juga: Hibah dan Bansos Rp 6,7 Miliar Pemprov Gorontalo Tanpa LPJ, Kok Bisa?
Jasmin meminta kejelasan terkait penggunaan dana hibah dan tersebut oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Jasmin mengkritik ketidaktransparanan pengelolaan dana tersebut karena tidak disertai LPJ.
“Kami meminta Pemprov Gorontalo menjelaskan penggunaan dana tersebut secara transparan dan akuntabel. Jumlahnya tidak sedikit, sehingga penting untuk diaudit secara menyeluruh,” tegas Jasmin kepada Kontras.id, Senin 13/01/2024.
Baca Juga: Dana Hibah dan Bansos 6,7 M Pemprov Gorontalo Tanpa LPJ Ternyata Aspirasi Aleg
Jasmin mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan oleh sejumlah kelompok masyarakat kepada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo. Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara serius untuk memastikan tidak ada pihak yang melakukan penyelewengan terhadap dana yang seharusnya dialokasikan bagi masyarakat rentan dan kurang mampu.
“Kami juga meminta agar anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut turut dipanggil. Ini bukan hanya tentang LPJ, tetapi juga soal ke mana sebenarnya anggaran pokok pikiran (pokir) ini diarahkan,” ujar Jasmin.
Baca Juga: Kejati Diminta Usut Dana Hibah-Bansos DPRD Provinsi Gorontalo Rp 6,7 M Tanpa LPJ
Jasmin mengingatkan bahwa dana hibah dan bansos seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan malah menjadi alat penyalahgunaan wewenang. Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan tujuan dan pelaporan anggaran seperti ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi publik.
“Transparansi sangat penting. LPJ adalah salah satu elemen utama dalam memastikan anggaran digunakan dengan tepat. Tanpa itu, tidak ada jaminan bahwa dana benar-benar sampai kepada masyarakat,” jelas Jasmin.
Baca Juga: Hibah-Bansos 6,7 Miliar Tanpa LPJ, Kejati Didesak Periksa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Jasmin meminta Polda Gorontalo serius menangani kasus ini. Menurut Jasmin, pemanggilan harus menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab.
“Polda Gorontalo tidak boleh hanya mengundang Penjabat Kepala Biro Pemerintah dan Kesra. Semua yang terlibat, termasuk anggota DPRD harus dimintai keterangan,” kata Jasmin.
Baca Juga: Hibah-Bansos Pemprov Gorontalo Rp 6,7 Miliar Tanpa LPJ Resmi Diadukan Ke Polda
Jasmin mengatakan bahwa jika kasus ini tidak diusut tuntas, akan ada dampak jangka panjang yang merugikan banyak pihak. Ia meminta agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
“Jika kasus ini dibiarkan, maka masyarakat akan terus dirugikan, dan kepercayaan terhadap pemerintah akan semakin menurun. Kami berharap penegak hukum segera menyelesaikan masalah ini,” tandas Jasmin.