Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePemerintahanPendidikan

Tegas! Disdikbud Kabupaten Gorontalo Larang Pungutan Acara Perpisahan Sekolah

×

Tegas! Disdikbud Kabupaten Gorontalo Larang Pungutan Acara Perpisahan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Gorontalo
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gorontalo secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan penamatan atau perpisahan siswa tahun ajaran 2025/2026.

Dalam kebijakan tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta menghindari penyelenggaraan acara yang bersifat mewah serta dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua atau wali murid.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/Kab.Gtlo/1844 yang ditujukan kepada seluruh koordinator wilayah pendidikan, serta kepala satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP se-Kabupaten Gorontalo.

Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah preventif agar pelaksanaan perpisahan tetap berjalan dengan sederhana, bermakna, dan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

“Intinya kami ingin kegiatan penamatan atau perpisahan dilaksanakan secara sederhana, tidak berlebihan, dan yang paling penting tidak memberatkan orang tua siswa dengan pungutan-pungutan,” ujar Waris, Selasa 12/05/2026.

Selain melarang pungutan, Disdikbud juga menegaskan bahwa apabila sekolah tetap menggelar kegiatan penamatan, maka pelaksanaannya wajib dilakukan di lingkungan sekolah dan tidak diperbolehkan berlangsung di luar area satuan pendidikan.

Menurut Waris, aturan tersebut dibuat untuk memastikan kegiatan perpisahan tetap mengedepankan nilai edukatif, kebersamaan, dan kesederhanaan, tanpa harus menimbulkan tekanan sosial maupun ekonomi bagi wali murid.

“Kami tidak melarang sekolah melaksanakan penamatan, tetapi pelaksanaannya harus di lingkungan sekolah dan dilakukan secara wajar. Jangan sampai muncul kesan memberatkan masyarakat,” jelas Waris.

Dalam surat edaran tersebut, pihak koordinator wilayah (Korwil) juga diberikan tanggung jawab untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan penamatan di masing-masing sekolah. Hasil pengawasan itu nantinya wajib dilaporkan kepada Disdikbud Kabupaten Gorontalo.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan pengawasan agar seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sekaligus mencegah adanya praktik pungutan yang berpotensi menimbulkan keluhan dari masyarakat.

Waris berharap seluruh sekolah dapat menjalankan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga suasana pendidikan yang kondusif serta membantu meringankan beban ekonomi orang tua siswa.

“Kami berharap semua pihak bisa memahami kebijakan ini. Fokus utama kita adalah pendidikan anak, bukan kemewahan acara perpisahan,” tandas Waris.

Share:  
Example 120x600