Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumPemerintahan

Dana Hibah dan Bansos 6,7 M Pemprov Gorontalo Tanpa LPJ Ternyata Aspirasi Aleg

×

Dana Hibah dan Bansos 6,7 M Pemprov Gorontalo Tanpa LPJ Ternyata Aspirasi Aleg

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Provinsi Gorontalo
Gedung DPRD Provinsi Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp 6,7 miliar yang sebagian besar penerima belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut ternyata merupakan dana realisasi dari program aspirasi para anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo, Reflin Buata memastikan penyaluran dana tersebut sudah sesuai mekanisme. Namun, ia mengakui ada kendala besar terkait pengumpulan LLPJ

“Temuan BPK belum mencakup LPJ hasil aspirasi anggota DPRD tahun 2023. Kami sedang berupaya meminta LPJ langsung dari penerima hibah, meski ada sejumlah kendala yang dihadapi,” kata Reflin kepada awak media, Jumat 06/12/2024.

Reflin mengungkapkan bahwa dari total 542 lembaga penerima hibah dan bantuan sosial, baru 251 lembaga yang menyerahkan LPJ dengan nilai Rp 3,6 miliar. Sementara itu, 291 lembaga lainnya masih belum memenuhi kewajiban LPJ, dengan nilai dana yang belum terlaporkan mencapai Rp 3,1 miliar.

Baca Juga: Hibah dan Bansos Rp 6,7 Miliar Pemprov Gorontalo Tanpa LPJ, Kok Bisa?

Reflin mengatakan bahwa bantuan tersebut dialokasikan untuk berbagai lembaga seperti taman pengajian, masjid, pondok pesantren, dan majelis taklim di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. Ia mengakui bahwa beberapa kendala menghambat pengumpulan LPJ, termasuk penerima bantuan yang sulit dihubungi atau enggan menyelesaikan laporan.

“Kami terus meminta agar mereka segera mengirimkan LPJ tersebut. Bahkan, kami mendatangi langsung penerima hibah dan bantuan sosial untuk memastikan LPJ segera diserahkan,” tegas Reflin.

Reflin mengatakan bahwa langkah lain yang dilakukan adalah menyampaikan masalah ini kepada anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Pihak Biro Pemerintahan dan Kesra juga telah mengirimkan surat resmi ke DPRD agar turut membantu mempercepat pengumpulan LPJ dari lembaga penerima bantuan.

“Kami berharap dorongan dari anggota DPRD dapat membuat pengurus yayasan atau lembaga yang menerima bantuan tergugah untuk segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban,” tandas Reflin.

Share :  
Example 120x600