Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Hibah-Bansos Pemprov Gorontalo Rp 6,7 Miliar Tanpa LPJ Resmi Diadukan Ke Polda

×

Hibah-Bansos Pemprov Gorontalo Rp 6,7 Miliar Tanpa LPJ Resmi Diadukan Ke Polda

Sebarkan artikel ini
Man'uth M. Ishak
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Korupsi (AMMPK) Gorontalo, Man'uth M. Ishak,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) tahun 2023 senilai Rp6,7 miliar oleh Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo kembali mendapat sorotan .

Kali ini Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Korupsi (AMMPK) Gorontalo resmi melaporkan dugaan tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

“Surat laporan dan bukti temuan BPK terkait dana ini sudah kami serahkan ke Polda Gorontalo,” ujar Man’uth M. Ishak selaku Ketua Aliansi MMPK Gorontalo, kepada Kontras.id, Senin 06/01/2025.

Baca Juga: Hibah dan Bansos Rp 6,7 Miliar Pemprov Gorontalo Tanpa LPJ, Kok Bisa?

Manut menegaskan bahwa menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebanyak 362 penerima hibah dengan total dana Rp 5,09 miliar belum menyerahkan LPJ dengan dalih masih melengkapi administrasi dan dokumen pendukung. Hal serupa juga terjadi pada 180 penerima bansos senilai Rp 1,69 miliar yang diberikan untuk pengadaan karpet masjid dan Al-Qur’an.

“Ini mencoreng kredibilitas pemerintah daerah,” tegas Man’uth.

Yang lebih mengejutkan, kata Man’uth, dana hibah dan bansos ini disebut berasal dari program aspirasi anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Menurut Man’uth, fakta ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Temuan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan serta kurangnya tanggung jawab pihak terkait,” kata Man’uth.

Baca Juga: Dana Hibah dan Bansos 6,7 M Pemprov Gorontalo Tanpa LPJ Ternyata Aspirasi Aleg

Man’uth mendesak Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk memanggil semua pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah maupun anggota DPRD yang terlibat dalam penganggaran. Ia juga menekankan bahwa LPJ bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan dana benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

“Publik berhak tahu apakah dana ini benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat atau hanya mengalir ke kantong pihak tertentu,” kata Man’uth.

Baca Juga: Kejati Diminta Usut Dana Hibah-Bansos DPRD Provinsi Gorontalo Rp 6,7 M Tanpa LPJ

Man’uth juga mengingatkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi bukti kuat bahwa tata kelola keuangan daerah masih jauh dari kata baik. Sebaliknya, alasan administrasi yang kerap digunakan penerima malah mempertegas kurangnya perencanaan yang matang.

“Jika masalah ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi pengelolaan dana publik ke depan,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Hibah-Bansos 6,7 Miliar Tanpa LPJ, Kejati Didesak Periksa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

AMMPK berharap Polda Gorontalo segera mengambil langkah konkret demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Menurut Man’uth, transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik tidak boleh ditawar lagi, terutama jika dana tersebut menyangkut kesejahteraan masyarakat.

“Kita tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja tanpa solusi nyata,” tandas Man’uth.

Share :  
Example 120x600