Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Soal Polisi Aniaya Anak 17 Tahun, Kapolda Gorontalo: Akan Kita Proses

×

Soal Polisi Aniaya Anak 17 Tahun, Kapolda Gorontalo: Akan Kita Proses

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol,(foto Ronald Bidjuni/Barakati.id).

Kontras.id, (Gorontalo)Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol mengaku bakal memproses Anggota Polisi yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak 17 dengan menggunakan pantat senjata di depan Mapolres Gorontalo.

“Kita proses sesuai aturan, tidak ada perbedaan, semua sama di depan hukum,” tegas Angesta kepada Kontras.id via pesan whatsapp, Kamis 01/02/2024.

Baca Juga: Polisi di Gorontalo Diduga Aniaya Anak 17 Tahun dengan Senjata, Mata Korban Nyaris..

Sebelumnya, seorang anak berusia 17 tahun, Abdul Ajiz Potabuga warga Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga menjadi korban penganiayaan oleh Anggota Polisi inisial TA alias Taufik.

Korban mengungkapkan, penganiayaan yang dialaminya terjadi di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, tepatnya di depan Mapolres Gorontalo, Selasa 30/01/2024 malam pukul 21.30 WITA.

“Pelaku atas nama pak Taufik (TA),” ungkap Abdul saat diwawancarai awak media di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu 31/01/2024.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600