Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislator

Kejati Mulai Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Sopir DPRD Gorontalo Capai Rp4,68 Miliar

×

Kejati Mulai Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Sopir DPRD Gorontalo Capai Rp4,68 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sianida
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo,(foto dok. Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Laporan terkait dugaan penggunaan APBD untuk membiayai sopir pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo disebut mulai mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Informasi mengenai perkembangan tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo, Wahyu Pilobu. Ia menyebut Kejati mulai menelusuri laporan yang sebelumnya disampaikan kepada institusi penegak hukum tersebut.

Menurut Wahyu, proses penelusuran itu disebut telah masuk pada tahap pengumpulan informasi dan dokumen. Tim Kejati Gorontalo dikabarkan mendatangi Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Minggu ini untuk meminta sejumlah dokumen berkaitan dengan penggunaan anggaran sopir.

“Informasinya, Kejati sudah mulai melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah dokumen terkait laporan tersebut,” kata Wahyu, Jumat 25?09/2026.

Selain dokumen, sejumlah staf dan pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai mengetahui proses penganggaran hingga mekanisme penggunaan anggaran tersebut disebut akan dimintai keterangan.

Wahyu mengingatkan bahwa laporan mengenai anggaran sopir DPRD Provinsi Gorontalo bukan persoalan yang baru muncul. Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Kejati Gorontalo pada 23 Juli 2026 dengan dugaan penggunaan APBD yang menurut pelapor mencapai sekitar Rp4,68 miliar.

“Seperti kita ketahui, laporan mengenai anggaran sopir DPRD Provinsi Gorontalo sebelumnya dilaporkan ke Kejati Gorontalo pada 23 Juli 2026. Bahkan pelapor menduga terdapat penyimpangan penggunaan APBD yang nilainya ditaksir sekitar Rp4,68 miliar,” ucap Wahyu.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Gaji Sopir DPRD Gorontalo Masuk Kejati, Nilainya Capai Rp4,68 Miliar

Ia menjelaskan, dugaan yang dilaporkan tersebut salah satunya menyangkut pembiayaan sopir bagi pimpinan alat kelengkapan dewan dan ketua fraksi pada periode tertentu.

“Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran sopir bagi pimpinan alat kelengkapan dewan dan ketua fraksi pada periode tertentu,” lanjut Wahyu.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, pada 3 September 2026 menyampaikan bahwa laporan LP3-G masih berada dalam proses penelaahan. Saat itu, laporan disebut sedang ditangani Seksi Pengendalian Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Perkembangan terbaru terkait hasil penelaahan tersebut kembali dikonfirmasi kepada Arief. Namun, ia belum menyampaikan hasilnya dan mengatakan perlu berkoordinasi lebih dulu dengan bidang teknis untuk memastikan sejauh mana proses laporan telah berjalan.

“Nanti saya kordinasi dulu ke bidang Pidsus, nanti saya infokan lagi ke mas,” singkat Arief.

Baca Juga:
Kejati Pastikan Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sopir DPRD Gorontalo Berproses

Sementara itu, Sekertaris DPRD Gorontalo, Rifli Katili, belum memberikan keterangan terkait informasi kedatangan tim penyidik Kejati Gorontalo. Upaya konfirmasi telah dilakukan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan, namun Rifli menolak untuk memberikan keterangan.

Share:  
Example 120x600