Kontras.id, (Gorontalo) – Menjadi sorotan publik. Lagi oknum polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Gorontalo melakukan tindakkan yang kurang baik pada Mahasiswa yang melakukan Aksi Demonstrasi di depan Pintu masuk kantor Polda Gorontalo.
Seperti vidio yang beredar oknum polisi yang berinisial R dengan wajah marah memaki mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) saat melakukan aksi.
“T*hede, ngana masa aksi atau ba pangge bakalae ?,” Ungkap R seperti pada vidio yang beredar dengan durasi 24 detik.
Hal tersebut sontak membuat emosi alumni UNG, salah satunya yaitu Anton Abdullah, mantan Presiden BEM UNG Tahun 2012.
Anton mengatakan, masih jelas diingatakan kita, Yunus Pasau mahasiswa UNG yang harus dipaksa minta maaf dan disanksi berat oleh kampus karena kata ‘k*ntol’ yang ia katakan saat melakukan aksi demo.
“Bagaimana jika anggota polisi yang melakukan hal tersebut kepada masa aksi,? Pesan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, jelas bahwa polisi tak boleh antikritik, santun, dan mengayomi,” ungkap Anton, Kamis 24/11/2022.
“Apalagi terhadap masukan yang sifatnya membangun. Atas nama alumni dan aktivis Gorontalo, kami mengecam aksi oknum polisi yang mengeluarkan kata-kata kotor di demo mahasiswa,” tegas Anton.
Terakhir, Anton berharap ada tindakan tegas dari Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika kepada oknum polisi yang dinilai kurang humanis saat menerima masa aksi serta memberikan efek jera.
“Bukan tidak mungkin jika oknum polisi itu tak diberi efek jera, maka kepercayaan masyarakat akan menurun. Kapolda Gorontalo jangan menutup mata dengan masalah seperti ini. Jangan lakukan pembiaran, lakukan pembinaan kepada anggota yang merusak citra Polri,” tandas Anton.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K ketika dihubungi melalui WhatsApp pribadinya mengatakan Propam Polda Gorontalo segera melakukan Lidik pada oknum polisi tersebut.
“Saya belum monitor kata-kata apa yang disampaikan oleh anggota, namun demikian tentu kami minta maaf apabila ada sikap ataupun perilaku anggota yang tidak semestinya dalam melayani massa aksi, nanti biar propam yang akan melakukan lidik terhadap anggota dimaksud.” singkat Wahyu.
Penulis Khalid Moomin