Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislatorTokoh

Usai Ditahan Kasus TGR, Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo: Saya Akan Melawan

×

Usai Ditahan Kasus TGR, Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo: Saya Akan Melawan

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, STA saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo usai ditetapkan tersangka pada Senin, 27 April 2026,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, STA, menyatakan sikap tegas usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Senin 27/04/2026.

STA mengaku tidak akan menghadapi persoalan hukum ini seorang diri. Ia menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap kasus yang menjeratnya.

“Saya tidak mau sendiri, saya akan melawan,” tegas STA kepada awak media.

Baca Juga: Tak Bayar TGR, Eks Ketua DPRD Kabuaten Gorontalo Resmi Ditahan Kejaksaan

Sebelumnya, STA resmi ditahan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tidak membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2022–2023, dengan nilai mencapai kurang lebih Rp200 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022–2023.

“Terhadap yang bersangkutan telah kami tahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Danif kepada awak media.

Sebelum dilakukan penahanan, STA terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Gorontalo setelah dinilai telah memenuhi unsur pembuktian.

“Sesuai pengaturan undang-undang, alat bukti yang cukup itu minimal 2 alat bukti. Nah kami sudah mengantongi alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Danif.

Share:  
Example 120x600