Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Deprov Gorontalo Diminta Tes Urine

×

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Deprov Gorontalo Diminta Tes Urine

Sebarkan artikel ini
DPRD tes urine
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama BNN Provinsi Gorontalo membahas upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, Senin (27/4/2026). (Foto: Alfarisi Ali/kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Penyalahgunaan Narkoba merupakan masalah yang perlu diseriusi karena memiliki efek merusak yang luas terhadap tatanan masyarakat. Dampak Narkoba mencakup penurunan kualitas kesehatan publik dan juga gangguan sosial.

Sebagai upaya mencegah penyebaran Narkoba, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Senin (27/4/2026) menggelar Rapat Kerja bersama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Gorontalo. Dalam rapat, Kepala BNN Provinsi Gorontalo Brigjen Pol. Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si memboyong seluruh kepala BNN Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo.

Ketika rapat memasuki sesi pencegahan penyebaran Narkotika, Anggota Komisi I Umar Karim mewacanakan agar seluruh anggota DPRD dilakukan Tes Urine. Wacana yang dilontarkan oleh Umar Karim ini mendapatkan dukungan dari anggota Komisi I lainnya.

Menurut Umar Karim, wacana ini ia lontarkan dengan pertimbangan DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan hendaknya selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencegahan penyebaran Narkotika oleh instansi Pemerintah, DPRD harus juga bersih dari Narkoba agar terhindar dari konflik interes.

“Jangan hanya mengawasi, tapi harus bersih dulu agar tidak terjebak pada conflict interest,” jelasnya.

Terhadap usulan Tes Urine, Komisi I akan membahasnya tersendiri melalui rapat Komisi I untuk rencana pelaksanaannya. Dalam rapat ikut dibahas soal belum efektifnya pelaksanaan Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya sebab beberapa norma dalam Perda belum dilaksanakan.

Salah satunya norma yang belum dilaksanakan adalah kewajiban pemeriksaan urine bagi ASN paling sedikit satu kali dalam satu tahun.Selain itu Pergub Gorontalo No.42 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 yang bertujuan untuk optimalisasi pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika hingga saat ini belum update.

Dalam rapat ikut terbangun kesepahaman antara anggota Komisi I untuk memanfaatkan Reses anggota DPRD sebagai bagian dari sosialisasi pencegahan penyebaran Narkotika.

Share:  
Example 120x600