Kontras.id, (Gorontalo) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang mengatur perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo di ruang rapat DPRD, Senin 25/05/2026,
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Pansus DPRD, Irwan Dai, dan turut dihadiri Ketua serta para Wakil Ketua DPRD, anggota Pansus, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, para asisten Setda, pimpinan OPD, serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Dalam keterangannya, Irwan Dai mengakui proses pembahasan Ranperda perubahan SOTK berlangsung cukup panjang. Menurutnya, dinamika pembahasan di internal Pansus berjalan alot karena menyangkut banyak aspek penting, termasuk dampaknya terhadap struktur pemerintahan dan sumber daya manusia di lingkungan OPD.
“Terus terang pembahasannya terlalu lama. Karena ini menyangkut nasib orang, maka diinternal Pansus pembahasannya alot. Oleh karena itu kami sangat berhati-hati sebelum mengambil keputusan,” jelas Irwan.
Ia menegaskan, DPRD tidak banyak melakukan perubahan terhadap usulan yang diajukan pemerintah daerah. Langkah tersebut, kata Irwan, merupakan bagian dari komitmen menjaga kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan strategis daerah.
“Dari puluhan yang diusulkan, tidak terlalu banyak yang kami otak atik karena demi menjaga kemitraan yang baik. Jangan sampai kita rubah terlalu jauh, nanti DPRD yang dipertanyakan,” imbuh Irwan.
Setelah proses finalisasi selesai, Ranperda tersebut dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna DPRD pada 2 Juni 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Gorontalo.
“Usai finalisasi hari ini, akan kita bawa ke paripurna di tanggal 2 bulan depan, kemudian akan disampaikan ke gubernur untuk beroleh persetujuan,” tandas Irwan.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, jumlah perangkat daerah di Kabupaten Gorontalo mengalami pengurangan signifikan, dari sebelumnya 34 OPD menjadi 24 OPD.
Pada lingkup Sekretariat Daerah (Setda), jumlah bagian yang semula berjumlah 10 kini dirampingkan menjadi 8 bagian. Dua bagian yang dihapus yakni Bagian Kerjasama serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Sementara itu, sebanyak 16 OPD yang terdiri dari dinas, badan, dan UPTD digabungkan menjadi 9 OPD melalui proses penyesuaian struktur.
Beberapa perubahan penting di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) digabung menjadi Dinas PUPR, Pertanahan, dan Perkim.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LH dan SDA) bersama Dinas Perhubungan dilebur menjadi Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup.
Satpol PP dan UPTD Pemadam Kebakaran dirampingkan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP, sementara Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) digabung menjadi Dinas Sosial dan PMD.
Baca Juga: Soal Perubahan SOTK, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Minta Pansus Teliti Sebelum Diputuskan
Selanjutnya, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) disatukan menjadi Dinas PPKBP3A.
Di sektor pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan digabung menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Adapun Dinas Koperasi dan UMKM bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dirampingkan menjadi Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja.
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dilebur menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah.
Baca Juga: Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo Kebut Pembahasan Perubahan SOTK
Selain perampingan, terdapat pula usulan perubahan nomenklatur terhadap satu badan, yakni dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
Perubahan struktur ini diharapkan dapat mendorong efektivitas birokrasi, efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo.














