Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumPeristiwa

Diduga Intimidasi Wartawan Sedang Liputan, Kapolsek Kaidipang Boltara Dilaporkan ke Propam

×

Diduga Intimidasi Wartawan Sedang Liputan, Kapolsek Kaidipang Boltara Dilaporkan ke Propam

Sebarkan artikel ini
Jurnalis Boltara
Jurnalis media online Binadow.com, Ramdan Buhang bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Utara, Satrin Lasama berpose di depan ruang Unit Propam Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) usai memasukan laporan terhadap Kapolsek Kaidipang, AKP Sofyian Ramin pada Selasa, 26 Mei 2026,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Boltara) – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali menjadi sorotan di Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Seorang jurnalis media online Binadow.com, Ramdan Buhang, resmi melaporkan Kapolsek Kaidipang, AKP Sofyian Ramin, ke Divisi Propam Mabes Polri usai insiden yang terjadi saat dirinya melakukan peliputan kebakaran Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Boltara.

Laporan tersebut disampaikan melalui Seksi Propam Polres Boltara pada Selasa, 26/05/2026. Dalam proses pelaporan itu, Ramdan turut didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Utara, Satrin Lasama, bersama jajaran pengurus dan anggota PWI Boltara.

Kehadiran rombongan wartawan di kantor Propam Polres Boltara sempat menarik perhatian. Proses pengaduan kemudian diarahkan melalui sistem layanan pengaduan online Divisi Propam Mabes Polri.

Tak lama setelah laporan dimasukkan, pengaduan tersebut resmi tercatat dengan nomor registrasi 260526000029. Berdasarkan status dalam sistem pengaduan Propam Polri, laporan itu kini berada pada tahap penerimaan Bagyanduan dan sedang menjalani proses review oleh Kassubag Trimlap.

Insiden yang dipersoalkan terjadi saat Ramdan melakukan peliputan kebakaran Kantor PTSP Boltara pada Senin malam, 25 Mei 2026.

Saat proses pemadaman berlangsung, AKP Sofyian Ramin disebut mendatangi Ramdan yang tengah melakukan pengambilan gambar di lokasi kejadian. Dalam keterangannya, Ramdan mengaku diminta menghentikan dokumentasi dan meninggalkan area kebakaran.

Padahal, menurut Ramdan, dirinya saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan pemberitaan. Meski telah menjelaskan identitas serta tugasnya sebagai wartawan, situasi disebut tetap memanas.

“Biar wartawan anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan yang diduga dilontarkan Kapolsek Kaidipang.

Tak hanya itu, Ramdan juga mengaku mendapat ancaman verbal bernada kekerasan.

“Bentar kamu saya hajar,” ungkap Ramdan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di hadapan sejumlah warga, petugas pemadam kebakaran, anggota kepolisian, serta wartawan lain yang berada di lokasi kebakaran Kantor PTSP. Dalam laporannya, Ramdan menilai tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menyoroti Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur jaminan kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, dugaan tindakan menghalangi peliputan juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang larangan menghambat aktivitas jurnalistik.

Kasus ini turut memantik perhatian kalangan pers di Sulawesi Utara karena dinilai menyangkut kebebasan pers serta perlindungan wartawan saat menjalankan tugas di lapangan.

Tidak hanya dari aspek hukum pers, dugaan tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Kode Etik Profesi Polri yang mengharuskan setiap anggota kepolisian bersikap profesional, humanis, dan menghormati kerja jurnalistik.

Kini, publik menanti langkah lanjutan dari Divisi Propam Mabes Polri terhadap laporan yang telah resmi diterima tersebut.

Share:  
Example 120x600