Kontras.id, (Gorontalo) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan enam potensi maladministrasi atau tindak melawan hukum di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo.
Hal ini diungkapkan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andika R. Yahya melalui rilisnya yang diterima redaksi media ini, Kamis 20/05/2021.
Andika menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan sejumlah tahapan kajian sistemik yang berfokus pada pengelolaan pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
“Dari hasil kajian ditemukan enam potensi maladministrasi terkait pengaduan tersebut,” ungkap Andika.
Ke enam potensi tersebut kata Andika adalah pengabaian kewajiban hukum dengan tidak menyusun mekanisme pengaduan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Penundaan berlarut dengan tidak menentukan dan mengawasi waktu tindak lanjut aduan.
“Terkait waktu ini telah dijelaskan secara rinci pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Andika.
Andika mengatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo tidak memberikan pelayanan dan pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melakukan penunjukan petugas khusus pengaduan yang kompeten di ruang pelayanan.
“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur dengan tidak mengikuti mekanisme pengelolaan pengaduan yang sesuai dengan Peraturan Menteri,” terang Andika.
Andika menjelaskan, Pertanahan Kabupaten Gorontalo mengabaikan kewajiban hukum dengan tidak melakukan publikasi informasi sarana, mekanisme dan petugas pengaduan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Mereka mengabaikan kewajiban hukum dengan tidak membuat pelaporan secara berkala atas tindak lanjut dan hasil akhir pengaduan sesuai dengan ketentuan pada Permen. Laporan hasil analisis ini sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo,” Kata Andika.
“Kami telah memberikan saran perbaikan terkait ke enam potensi tersebut, dan nantinya akan dilakukan monitoring apakah saran dimaksud telah ditindaklanjuti atau belum,” tandas Andika.
Editor : Anas Bau