Kontras.id (Boalemo) – Gegara terjerat kasus hukum, Darwis Moridu, diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pemberhentian sementara Bupati Darwis Moridu ini seperti yang tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.75-3846 Tahun 2020, yang diterima redaksi Kontras.id, Sabtu 07/11/2020.
Tertuang pada surat tersebut, bahwa H. Darwis Moridu di berhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022 hingga proses hukumnya selsai dan mempunyai kekuatan hukum.
“Memutuskan, memberhentikan sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo Masa Jabatan Tahun 2017-2022, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum,” berikut petikan Keputusan Mendagri tersebut.
Sementara Wakil Bupati Boalemo, Ir. Anas Yusup ditunjuk oleh Mendagri untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Boalemo.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi petikan Keputusan Mendagri selanjutnya.
Diketahui, Bupati Boalemo Darwis Moridu saat ini tengah ditetapkan sebagai terdakwa pada sidang perkara penganiayaan yang diduga mengakibatkan kematian dan tengah terdaftar di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Register Perkara Nomor 160/Pid.B/2020/PN Gto, tanggal 7 September 2020.
Hingga berita terbit, awak media ini belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Bupati Boalemo non aktif, Darwis Moridu.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau