Kontras.id, (Boltara) – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu 26/08/2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Boltara tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam mempersiapkan arah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan itu dihadiri langsung Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev. bersama Wakil Bupati (Wabup) Moh. Aditya Pontoh, S.IP, serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltara dan DPRD.
Selain agenda penyampaian perubahan KUA dan PPAS, rapat paripurna juga memuat penyampaian hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Boltara yang sebelumnya dilaksanakan pada 24 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Sirajudin Lasena mengatakan penyusunan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi fiskal dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, perubahan anggaran diperlukan untuk mengakomodasi berbagai penyesuaian yang berkembang dalam pelaksanaan pemerintahan, termasuk pergeseran anggaran pada sejumlah perangkat daerah sebagai dampak dari petunjuk teknis Pemerintah Pusat.
Selain itu, penyusunan perubahan anggaran juga mempertimbangkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan.
Bupati menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, termasuk adanya kebutuhan pergeseran anggaran antarunit organisasi, kegiatan maupun jenis belanja.
“Perubahan APBD juga dapat dilakukan karena adanya SILPA tahun sebelumnya yang harus digunakan pada tahun berjalan, termasuk dalam kondisi darurat maupun keadaan luar biasa,” jelasnya.
Ia berharap, proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS antara Pemkab Boltara dan DPRD dapat berjalan konstruktif, transparan, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bupati menekankan, APBD Perubahan tidak boleh dipandang sekadar sebagai proses menyesuaikan angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, perubahan kebijakan anggaran harus mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Boltara.
“Harapan kita, pembahasan ini berjalan konstruktif sehingga APBD Perubahan benar-benar dapat memberikan manfaat dan dampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Boltara, unsur Forkopimda, instansi vertikal, Sekretaris Daerah dr. Jusnan C. Mokoginta, staf ahli Bupati, para asisten Sekda, kepala OPD, serta camat.














