Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahHukum

Kejari Boltara Musnahkan Barang Bukti, Pastikan Putusan Hukum Dituntaskan

×

Kejari Boltara Musnahkan Barang Bukti, Pastikan Putusan Hukum Dituntaskan

Sebarkan artikel ini
Kejari Boltara
Kajari dan Kapolres Boltara bersama jajaran berpose bersama sebelum pemusnahan barang bukti dan barang rampasan di Halaman Kantor Kejari Boltara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang pada Rabu, 26 Agustus 2026(foto Istimewa).

Kontras.id, (Boltara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan pelaksanaan putusan hukum melalui pemusnahan sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu 26/08/2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Boltara, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, mulai pukul 10.00 Wita. Sejumlah barang bukti yang berasal dari perkara pidana umum dimusnahkan setelah perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 36 helai pakaian, satu bilah senjata tajam jenis parang, serta dua buah balok kayu.

Sebelum pemusnahan dilakukan, kegiatan diawali dengan pembukaan dan penyampaian ucapan selamat datang kepada para tamu undangan. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan doa bersama serta sambutan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boltara.

Selanjutnya, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Boltara, Martin Adil Riko Harefa, menyampaikan rincian barang bukti yang akan dimusnahkan.

Setelah penyampaian rincian, para pejabat terkait bersama saksi menandatangani berita acara pemusnahan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sebelum barang bukti dimusnahkan secara langsung.

Pemusnahan kemudian dilakukan oleh Kajari Boltara, Agus Tri Hartono, bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Kapolres Boltara AKBP Andhika Fitransyah, Wakapolres Kompol Abdul Rahman Faudji, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Roply Saribatian, Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Sofyan Mokoginta, Sekretaris Dinas Kesehatan Titiek Kartini Wenur, Kepala Desa Boroko Dahlan Lasena, serta sejumlah pejabat dan staf Kejari Boltara.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas amar putusan Majelis Hakim dalam sejumlah perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan, barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum dipastikan tidak dapat disalahgunakan maupun kembali beredar.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui proses pemusnahan yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak, pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Share:  
Example 120x600