Kontras.id (Sumut) – Gegara memiliki narkoba jenis sabu, LGG alias Linda (32) diamankan Anggota Polsek Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi, Sabtu (26/09).
Informasi yang berhasil dirangkum Kontras.id, terduga Linda diciduk di Dusun IV Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul, sekira pukul 21.00 WIB. Dengan barang bukti, 14 paket yang dibungkus dalam plastik transparan ukuran kecil yang di duga narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus sabu tersebut nenindak lanjuti informasi masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di tempat itu.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas, melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek. Usai melaporkan hal tersebut Kanit Reskrim dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dolmas menindak lanjuti laporan masyarakat setempat,” kata Kapolres, Senin 28/09/2020.
“Setelah tiba di TKP, anggota langsung melakukan penggerebekan rumah milik NR alias Alek yang terletak di Dusun IV Desa Banten. Di dalam kamar petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama Linda bersama barang bukti sabu,” sambung Kapolres.
Kata Robinson, selain barang bukti sabu Polisi juga berhasil mengamanka uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari kantong terduga. Dari pengakuannya, uang tersebut adalah hasil penjualan sabu.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan kasusnya,” pungkas Robinson.
Penulis : Tim
Redaktur : Anas Bau