Example floating
Example floating
DaerahHukumPeristiwa

Gelar Pesta Sabu di Tempat Karaoke, 2 Pemuda Ini Dibekuk Polisi

×

Gelar Pesta Sabu di Tempat Karaoke, 2 Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
tersanggka sabu
Foto : Kedua tersangka MIRN alias Madan (23) warga Lingkungan IV Grepak Aekkanopan Kecamatan Kualuh Hulu dan KPP alias Padli (21) warga Dusun Ledong Timur Kabupaten Asahan, bersama anggota Polsek Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu,(foto Istimewa).

Kontras.id (Sumut) – Ketahuan gelar pesta sabu di tempat karaoke, MIRN alias Madan (23) warga Lingkungan IV Grepak Aekkanopan Kecamatan Kualuh Hulu dan KPP alias Padli (21) warga Dusun Ledong Timur Kabupaten Asahan dibekuk Unit Reskrim Polsek Kualuh, Selasa (10/11/).

Informasih yang berhasil diterima Tim Kontras.id, Kedua pelaku diamankan di Karaoke Bunda, Jalan Pejuang 45 Aekkanopan.

Kapolsek Kualuh, Hulu AKP Sahrial Sirait kepada Kontras.id mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersbut atas laporan masyarakat bahwa ada dua lelaki diduga sedang mengonsumsi sabu di sebuah room karaoke.

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Karaoke Bunda sering ada orang pesta narkoba. Mendapati laporan tersebut, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal untuk melakukan pengintaian,” ungkap Sahrial, Sabtu 14/11/2020.

“Saat dilakukan pengintaian di Bunda Karaoke, petugas langsung masuk dan melihat ada dua orang laki-laki sedang pesta narkoba. Kebetulan pintu room tidak terkuci,“ sambung Sahrial.

Sahrial mengatakan, saat diperiksa petugas menemukan bungkusan plastik klip bening yang berisikan kapsul warna biru yang diduga pil ekstasi, 1 buah bong, 1 buah pipet dan 1 bungkus plastik klip bening berisi butiran diduga Sabu.

“Selanjutnya ke dua laki-laki tersebut kami bawah ke Polsek Kualuh Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, sebelum dikirim ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu,” pungkas Sahrial.

Penulis : Tim
Redaktur : Anas Bau
Share :  
Example 120x600