Kontras.id, (Gorontalo) – Nama mantan Bupati Bone Bolango (Bonbol), Hamim Pou kembali masuk dalam pusaran penanganan perkara dugaan korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada PDAM Bone Bolango atau Perumda Tirta Bolango.
Penetapan status tersangka tersebut tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1806/P.5/Fd.2/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Perkara yang kini disidik berkaitan dengan dana penyertaan modal pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Dana tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sumurung Simaremare, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
“Benar, penyidik telah menetapkan Hamim Pou, kembali sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada PDAM Bone Bolango atau Perumda Tirta Bolango untuk program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Arief, Kamis 20/08/2026.
Menurut Arif, perkara yang menjerat Hamim kali ini memiliki kaitan dengan kasus penyertaan modal PDAM yang sebelumnya telah melalui proses penyidikan hingga persidangan terhadap sejumlah pihak.
Salah satu perkara yang telah lebih dahulu diputus pengadilan melibatkan mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya. Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim mengungkap adanya aliran dana yang dinilai memperkaya Hamim Pou ketika masih menjabat sebagai Bupati Bonbol.
Berdasarkan data dalam perkara itu, Yusar Laya disebut memperkaya diri sedikitnya Rp7,5 miliar. Selain itu, dalam perkara yang sama juga disebut terdapat nilai Rp580 juta yang memperkaya Hamim Pou. Sementara kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp24,3 miliar.
Setelah perkara Yusar Laya memperoleh putusan pengadilan, Kejati Gorontalo kembali mendalami dugaan keterlibatan Hamim Pou dalam perkara korupsi program SR-MBR pada Perumda Tirta Bulango.
Meski demikian, perkara PDAM yang telah diputus sebelumnya perlu dibedakan dengan status hukum Hamim saat ini. Dalam perkara terdahulu, pihak yang telah dijatuhi vonis pidana adalah Yusar Laya, bukan Hamim Pou.
Penetapan tersangka terhadap Hamim pada 19 Agustus 2026 menjadi proses hukum tersendiri dalam perkara yang berkaitan dengan penyertaan modal PDAM tersebut.
Baca Juga:
Kejati Gorontalo Ungkap Peran Hamim Pou dalam Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango
Sebelum penetapan terbaru ini, Hamim Pou juga pernah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2011–2012. Dalam perkara itu, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp1,757 miliar, namun Pengadilan Tipikor Gorontalo menjatuhkan putusan bebas terhadap Hamim pada Juli 2025.
Kini, dengan status tersangka yang kembali disematkan penyidik Kejati Gorontalo, perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Pemkab Bone Bolango dan Perumda Tirta Bolango kembali memasuki babak baru.
Penyidikan selanjutnya akan menjadi ruang bagi Kejati Gorontalo untuk mendalami dugaan peran Hamim Pou serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap melekat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













