Example floating
Example floating
DaerahHukum

Diduga Korupsi DD dan ADD 431 Juta, Mantan Kades Ini Ditangkap Polisi

×

Diduga Korupsi DD dan ADD 431 Juta, Mantan Kades Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
terduga korupsi dana desa
Foto : Tersangka kasus korupsi, Mantan Kades Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumut, Hadirman Situmorang usai dibekuk Polisi,(foto Istimewa).

Kontras.id (Sumut) – Diduga korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar 431 juta rupiah, Mantan Kades Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumut, Hadirman Situmorang dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara, Jumat (23/10).

Hal ini diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat pada press release di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa 03/11/2020.

“Tersangka diciduk unit Tipikor Satreskrim disalah satu Warung Tuak, di RT VII, Desa Bungu, Kecamatan Bajubang, Provinsi Jambi. Selama menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Rante sejak 2018 hingga 2019,tersangka diduga menggelapkan DD dan ADD berdasarkan laporan BPKP Sumut tertanggal 27 Juli 2020,” ungkap Bambang.

Bambang mengatakan, pada laporan tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar 431.238.681 rupiah pada tahun anggaran 2018 dan 2019 yang diduga dilakukan terduga.

“Setelah dilakukan penyidikan, tersangka pada bulan April 2019 sudah meninggalkan Desa Gunung Rante dan tidak lagi aktif menjabat sebagai Kades. Setelah dicari keberadaannya, akhirnya diketahui telah melarikan diri ke Jambi,” kata Bambang.

“Berdasarkan informasi trsebut pada 20 Oktober 2020, unit Tipikor Sat Reskrim berangkat menuju Provinsi Jambi untuk memastikan keberadaan terduga dan akhirnya berhasil diciduk Jumat (23/10),” sambung Bambang.

Pada tahun anggaran 2018 dan 2019 kata Bambang, terduga tidak melakukan kegiatan desa sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes).

“Tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200.000.000 rupiah dan paling banyak 1.000.000.000 rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 dari UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Bambang.

Penulis : Tim
Redaktur : Anas Bau

Berita ini sebelumnya telah terbit di media Taslabnews.com, https://www.taslabnews.com/2020/11/diduga-gelapkan-dana-desa-dan-add-rp431juta-mantan-kades-di-batubara-ditangkap-di-warung-tuak-di-jambi.html

Share :  
Example 120x600