Kontras.id, (Gorontalo) – Sekretaris Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Gorontalo, Mirzan mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo agar tidak hanya sibuk mengupas satu sisi dalam pengungkapan dugaan persoalan anggaran di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo.
Menurut Mirzan, perhatian terhadap dana hibah memang penting. Namun, jangan sampai ketika satu keran diperiksa, keran anggaran lain yang nilainya miliaran rupiah justru dibiarkan mengalir tanpa pertanyaan.
Salah satu yang disorot adalah anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga dititipkan oleh sejumlah anggota DPRD untuk organisasi tertentu yang mereka pimpin.
Mirzan menilai, persoalan tersebut layak ditelusuri secara serius. Sebab, Pokir sejatinya lahir dari aspirasi masyarakat, bukan untuk membuat publik bertanya-tanya apakah aspirasi rakyat sedang mengambil jalan memutar sebelum tiba di alamat yang sebenarnya.
“Jangan hanya fokus pada dana hibah. Ada uang rakyat miliaran rupiah yang juga masuk melalui Pokir DPRD. Ini harus diperiksa secara terbuka, bagaimana prosesnya, siapa yang mengusulkan, ke mana arahnya dan bagaimana penggunaannya,” kata Mirzan kepada Kontras.id, Kamis 20/08/2026.
Ia menyebut, publik berhak mengetahui apakah setiap Pokir yang dialokasikan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat atau justru terdapat persoalan kepentingan yang perlu diuji berdasarkan aturan dan fakta hukum.
“Pokir itu namanya pokok pikiran rakyat, bukan pokok kepentingan lingkaran sendiri. Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan dibuka. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi, karena uangnya bukan jatuh dari langit,” ujar Mirzan.
Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati
Mirzan menegaskan, Kejati Gorontalo tidak perlu berhenti di satu halaman ketika dugaan persoalan anggaran diduga memiliki lebih dari satu bab. Dana hibah, kata dia, boleh dibuka, tetapi Pokir bernilai miliaran rupiah juga tidak semestinya hanya menjadi catatan kaki.
“Kalau ingin mengusut sampai tuntas, jangan hanya periksa etalasenya. Masuk juga ke gudangnya. Jangan sampai yang terlihat di depan dibongkar ramai-ramai, sementara yang berada di belakang dianggap tidak ada,” tegas Mirzan.
Menurut Mirzan, penelusuran secara menyeluruh justru penting untuk menjaga objektivitas proses hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut dapat dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum, maka penanganannya harus berjalan sesuai ketentuan.
“BEM Nusantara Gorontalo tidak menunjuk siapa yang bersalah. Kami meminta aparat memeriksa berdasarkan data dan alat bukti. Jangan sampai publik disuruh percaya, tetapi pertanyaannya sendiri tidak pernah diberi kesempatan untuk dijawab,” kata Mizran.
Baca Juga:
Soroti Pokir Rp1,09 Miliar Milik Erwin Ismail, Mirzan: Uang Rakyat Jangan Salah Alamat
Ia pun meminta Kejati Gorontalo menelusuri seluruh jalur anggaran yang berkaitan dengan KONI dan organisasi penerima manfaat, termasuk dugaan Pokir yang dikaitkan dengan kepentingan organisasi tertentu.
Bagi Mirzan, uang rakyat terlalu mahal untuk sekadar menjadi angka dalam dokumen yang hanya ramai saat disahkan, lalu senyap ketika diminta pertanggungjawaban.
Mirzan berharap pengungkapan perkara tersebut dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak berhenti pada sasaran yang paling mudah dijangkau.
“Sebab, hukum yang benar-benar tajam bukan hanya mampu membedah permukaan, tetapi juga berani membuka lapisan yang selama ini mungkin terlalu nyaman tersimpan di balik kata aspirasi rakyat,” tandas Mirzan.
Baca Juga:
Kejati Gorontalo Pastikan Kasus Dana Pokir dan Hibah Ke KONI Terus Berproses
Sebelumnya, Kejati Gorontalo memastikan bahwa penyidikan perkara terkait Pokir DPRD Provinsi Gorontalo dan dana hibah kepada KONI masih terus berjalan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, kepada Kontras.id pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga:
Tagih Penetapan Tersangka Kasus Pokir dan Hibah Ke KONI, BEM Nusantara Ultimatum Kejati
Arief menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut masih ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo.
“Penyidikan masih berproses untuk keduanya, baik hibah dan pokir,” tegas Arief.













