Kontras.id, (Gorontalo) – Penyerahan empat tersangka perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara belum sepenuhnya menjawab tanda tanya publik.
Ke empat tersangka yang diserahkan kepada JPU tersebut sebelumnya diamankan di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo, pada 23 April 2026 dini hari.
Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) justru menilai, dengan diserahkannya empat tersangka itu Ditpolairud Polda Gorontalo belum maksimal mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik masuknya barang berbahaya tersebut.
Ketua Umum HMJAP UNG, Arit Lihawa menilai, rentang waktu penyidikan yang telah berlangsung sekitar empat bulan semestinya dapat membuka lebih jauh dugaan mata rantai penyelundupan tersebut.
Menurutnya, hingga proses penyerahan tersangka dilakukan, pihak yang diproses masih berjumlah empat orang. Mereka terdiri atas seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut sebagai nahkoda kapal serta tiga Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK).
Bagi HMJAP, kondisi tersebut menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam dugaan masuknya sianida tersebut ke Gorontalo. Terlebih, saat penangkapan, petugas tidak hanya mengamankan empat orang, tetapi juga tiga unit kendaraan roda empat yang diduga akan digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Tiga kendaraan itu masing-masing Suzuki APV Arena warna silver stone, Suzuki APV Arena warna silver, serta Daihatsu Gran Max warna silver. Penyidik sebelumnya juga disebut telah mengantongi identitas pemilik kendaraan dan berencana memanggil mereka untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Arit menilai, keberadaan kendaraan di sekitar lokasi kejadian seharusnya menjadi salah satu bagian yang dapat ditelusuri lebih jauh oleh penyidik. Sebab, menurutnya, dugaan penggunaan kendaraan untuk mengangkut barang tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menyediakan dan untuk kepentingan siapa kendaraan itu berada di lokasi.
“Seharusnya penyidik mampu mengungkap siapa aktor penyeludupan dari pemilik kendaraan tersebut. Sebab tidak mungkin mobil mereka datang sendiri ke tempat kejadian perkara (TKP) tanpa ada yang memesan,” kata Arit kepada Kontras.id, Minggu 23/08/2026.
Ia juga mempertanyakan dugaan bahwa barang tersebut dibawa ke Gorontalo atas inisiatif nahkoda kapal. Menurut Arit, keberadaan kendaraan yang diduga disiapkan untuk mengangkut muatan tersebut perlu menjadi perhatian dalam mengurai rangkaian peristiwa secara utuh.
“Jika tidak ada pemesan, lalu mobil yang diduga disediakan untuk mengangkut barang tersebut diarahkan langsung oleh nahkoda dari tengah alut? Jika iya, barang ilegal yang akan diangkut tersebut diarahkan kemana?” ujar Arit.
Baca Juga:
HMJAP Minta Kejati Gorontalo Uji Berkas Polda Soal Kasus Sianida: Bongkar Aktor Sebenarnya
Bagi HMJAP, pertanyaan tersebut belum berhenti pada empat orang yang telah menjalani proses hukum. Ada mata rantai yang, menurut mereka, masih perlu dijelaskan secara terang agar publik tidak melihat penanganan perkara ini berhenti pada pihak yang berada di lapangan, sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan belum terungkap.
Arit menilai, lamanya proses penyidikan seharusnya berbanding lurus dengan semakin terbukanya konstruksi perkara. Jika proses sudah berjalan berbulan-bulan tetapi pertanyaan mengenai asal, tujuan, jaringan, hingga pihak yang diduga berkepentingan belum terjawab secara terbuka, maka wajar apabila muncul penilaian publik bahwa pengungkapan kasus ini belum menyentuh keseluruhan mata rantai.
“Dengan lamanya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo tidak memuaskan publik. Ia menilai, kerja Ditpolairud sekian lama untuk mengungkap kasus tidak menghasilkan apa-apa dan bahkan tidak mampu memutus matarantai penyedeludupan sianida ke Gorontalo,” ujar Arit.
“Kami menduga ada keterlibatan pihak tertentu pada kasus ini, sehingga hingga penyidik seolah tidak berani mengungkap dalang dari penyeludupan barang ilegal tersebut,” tandas Arit.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Ditpolairud Polda Gorontalo atas pernyataan Ketua Umum HMJAP UNG, Arit Lihawa.
Baca Juga:
Ditpolairud Serahkan Kasus Sianida Tolitehuyu ke Jaksa, Empat Tersangka Hadapi Proses Hukum
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari Gorontalo Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo pada 23 April 2026 dini hari. Saat itu, petugas menghentikan sebuah kapal jenis panboat tanpa nama yang melintas di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dari pemeriksaan terhadap kapal yang diketahui berlayar dari General Santos City, Filipina, aparat menemukan 77 karung berisi bahan kimia berbahaya. Total muatan tersebut memiliki berat sekitar 3.850 kilogram dan diduga mengandung sianida atau CN.
Baca Juga:
Kasus Sianida Asal Filipina, Dirpolairud Polda Gorontalo Bilang TSK WNA Masuk P-19
Muatan itu diduga dibawa masuk tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Selain tidak tercatat dalam manifes, kapal tersebut juga diduga tidak melalui kawasan pabean resmi serta tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen pengangkutan barang berbahaya, dan sejumlah persyaratan perdagangan lainnya.
Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP Mohamad Adam menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM yang merupakan warga negara Indonesia diduga memiliki peran sebagai nahkoda kapal dan mengendalikan perjalanan dari Filipina menuju wilayah Gorontalo.
Dalam pelayaran itu, kata Adam, AM diduga turut mengangkut barang impor secara ilegal.
Selain AM, tiga anak buah kapal berkewarganegaraan Filipina juga diproses dalam perkara tersebut. Ketiganya disebut menjalani proses pemberkasan secara terpisah.
“Empat tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing AM, WNI selaku nahkoda kapal; DC, WNA Filipina selaku ABK dan KWS, WNA Filipina selaku ABK; serta RVP, WNA Filipina selaku ABK,” jelas Adam seperti dilansir dari Tribratanews.gorontalo.polri.go.id pada Jumat 21 Agustus 2026.











