Kontras.id, (Gorontalo) – Polda Gorontalo tengah menyelidiki dugaan aktivitas alat berat jenis ekskavator yang disebut mulai beroperasi di kawasan Gunung Polutube, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Lokasi tersebut diketahui merupakan bagian dari kawasan Cagar Alam (CA) Panua yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro Agitson Putra, menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo saat ini sedang melakukan pendalaman terkait informasi keberadaan alat berat di kawasan tersebut.
“Waalaikumsalam, sudah didalami oleh krimsus om,” ungkap Desmont melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/06/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan masih berlangsung sehingga masyarakat diminta bersabar menunggu hasil pendalaman yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Ia memastikan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Nanti menunggu hasil pendalaman, kita update lagi,” ujar Desmon.
Baca Juga:
Ekskavator Diduga Mulai Garap CA Panua di Desa Balayo Pohuwato, Aktivis Desak APH Bertindak
Sebelumnya, aktivis mahasiswa Gorontalo, Naviq Gobel, mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas alat berat yang mulai beroperasi di kawasan Gunung Polutube.
Naviq menegaskan bahwa keberadaan alat berat di kawasan yang merupakan bagian dari CA Panua tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, aktivitas yang mengarah pada praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas apabila tidak segera ditangani.
“Kami meminta Polda Gorontalo, BKSDA Sulawesi Utara, serta pihak-pihak terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Naviq kepada Kontras.id pada Jumat, 19 Juni 2026.
Desakan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap upaya perlindungan kawasan konservasi dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem yang ada di dalamnya.













