Kontras.id, (Gorontalo) – Dugaan transaksi lahan yang berada di kawasan hutan lindung di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, memicu perhatian sejumlah kalangan.
Informasi yang beredar menyebutkan lahan tersebut diduga berpindah tangan dari seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MR kepada seorang pengusaha berinisial T.
Persoalan ini menjadi sorotan karena lokasi yang dimaksud disebut-sebut berada dalam wilayah yang memiliki status perlindungan negara. Selain itu, muncul dugaan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, Tokoh Pemuda Popayato Barat, Mohamad Luth Pagotja, mengaku sedang melakukan penelusuran mendalam guna memastikan kebenaran dugaan tersebut sebelum mengambil langkah hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang akurat terkait dugaan transaksi lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung tersebut. Apabila seluruh bukti telah terkumpul dan mengarah pada adanya pelanggaran hukum, maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait,” tegas Luth melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id, Sabtu 13/06/2026.
Menurutnya, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka persoalan itu tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi atau aturan pertanahan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
“Kawasan hutan lindung bukanlah objek yang bisa diperjualbelikan secara bebas, apalagi jika tujuannya untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Negara telah mengatur secara tegas perlindungan kawasan hutan demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Luth.
Luth menilai kawasan hutan lindung memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan alam sehingga pemanfaatannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah fungsi kawasan wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan berbagai regulasi nasional, dugaan jual beli lahan yang berstatus kawasan hutan lindung serta rencana pemanfaatannya untuk kegiatan pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terdapat larangan melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi bahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara serta denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa lahan yang masih berstatus kawasan hutan negara pada prinsipnya tidak dapat diperjualbelikan secara perorangan tanpa adanya perubahan status atau pelepasan kawasan sesuai prosedur hukum.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya keterlibatan aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan, maka aspek administrasi pemerintahan dan aturan kepegawaian juga dapat menjadi bagian dari objek pemeriksaan aparat berwenang.
Luth mengajak masyarakat untuk turut mengawasi perkembangan persoalan tersebut secara objektif dan mengedepankan fakta hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum, Balai Gakkum Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran apabila indikasi ini semakin menguat. Jangan sampai kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga justru menjadi sasaran kepentingan segelintir pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi,” kata Luth.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan sebelum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Jika memang ada pelanggaran, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai terang-benderang,” tandas Luth.














