Kontras.id, (Boltara) – Polemik yang sempat mencuat antara wartawan dan Kapolsek Kaidipang terkait dugaan intimidasi saat peliputan kebakaran Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) akhirnya berakhir melalui jalur damai.
Penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan semangat kekeluargaan. Langkah ini menjadi jalan tengah bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tanpa memperpanjang konflik.
Kesepakatan damai tercapai dalam pertemuan yang mempertemukan Kapolsek Kaidipang AKP Sofyan Ramin dengan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Boltara, termasuk wartawan yang terlibat langsung dalam insiden tersebut, Ramdan Buhang. Pertemuan berlangsung di salah satu kafe yang berada di kawasan wisata Batu Pinagut, Rabu 10/06/2026.
Dalam suasana yang hangat dan penuh keterbukaan, AKP Sofyan Ramin menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas peristiwa yang terjadi saat proses peliputan kebakaran Kantor PMPTSP Boltara beberapa waktu lalu.
Menurut Sofyan, hubungan yang harmonis antara kepolisian dan insan pers memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Karena itu, komunikasi yang baik serta sikap saling menghargai perlu terus dijaga dan diperkuat.
“Kami berharap hubungan baik antara kepolisian dan insan pers tetap terjaga. Ini menjadi evaluasi bersama agar komunikasi ke depan semakin baik,” ujar Sofyan.
Permohonan maaf tersebut diterima oleh Ramdan Buhang. Ia menilai langkah yang diambil Kapolsek Kaidipang merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus itikad baik dalam menyelesaikan persoalan secara terbuka dan profesional.
“Saya mengapresiasi itikad baik Kapolsek Kaidipang, AKP Sofyan Ramin, yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden yang terjadi saat saya menjalankan tugas jurnalistik,” kata Ramdan.
Ramdan juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Boltara serta Paminal Polda Sulawesi Utara yang dinilai telah menangani persoalan tersebut secara profesional hingga menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
“Saya juga mengapresiasi langkah Kapolres Boltara, Wakapolres Boltara, serta Paminal Polda Sulawesi Utara yang telah menangani persoalan ini secara profesional, sehingga proses penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ramdan menegaskan bahwa dirinya menerima permohonan maaf tersebut dengan tulus. Ia berharap peristiwa serupa tidak lagi terjadi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
“Saya menerima permohonan maaf tersebut dengan ikhlas dan berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi, baik terhadap saya maupun rekan-rekan wartawan lainnya,” katanya.
Menurutnya, kemitraan antara pers dan kepolisian harus terus dibangun dengan mengedepankan rasa saling menghormati terhadap tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing demi kepentingan masyarakat.
“Semoga ke depan hubungan kemitraan antara insan pers dan kepolisian dapat berjalan lebih baik dengan saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing,” tuturnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, persoalan yang sempat menyita perhatian publik pasca peliputan kebakaran Kantor PMPTSP Boltara resmi dinyatakan selesai.
Kedua belah pihak sepakat menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi bersama untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas komunikasi, serta menjaga hubungan kemitraan yang konstruktif antara kepolisian dan insan pers dalam menjalankan tugas pelayanan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.











