Kontras.id, (Sangihe) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis 26 Maret 2026.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari di hadapan pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
Dokumen tersebut memuat gambaran menyeluruh pelaksanaan pemerintahan sepanjang Tahun Anggaran 2025, mulai dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), capaian kinerja pembangunan, hingga indikator makro pembangunan daerah.
Berdasarkan data realisasi keuangan daerah Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah tercatat mencapai 875,74 miliar atau 97,08 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 825,46 miliar atau sekitar 89 persen dari total anggaran.
Data tersebut masih bersifat unaudited dan akan disempurnakan setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan rampung.
Selain itu, pemerintah daerah juga memaparkan capaian sejumlah indikator makro pembangunan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kepulauan Sangihe berada pada angka 75,18 dengan kategori tinggi. Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,67 persen, tingkat kemiskinan 10,91 persen, tingkat pengangguran terbuka 2,64 persen, serta pendapatan per kapita mencapai 47,33 juta.
Rapat paripurna ini menjadi titik awal pembahasan LKPJ oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hasil pembahasan nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi DPRD yang akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan.














