Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-28, Selasa (08/07/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Thomas Mopili, serta turut dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, jajaran TAPD, pimpinan OPD, hingga unsur Forkopimda.
Dalam sidang paripurna tersebut, delapan fraksi yang ada di DPRD menyampaikan pandangan akhirnya dan seluruhnya menyatakan persetujuan atas ranperda tersebut.
“Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo — sebanyak delapan fraksi — menyatakan setuju terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Thomas Mopili saat memimpin sidang.
Setelah pernyataan resmi itu, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Gorontalo dan Ketua DPRD. Momen tersebut menjadi penanda pengesahan resmi ranperda menjadi perda.
Adapun perda yang telah disetujui ini akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan ini sendiri merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah, yang dilakukan secara bertahap dan mendalam. Perda ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pertanggungjawaban keuangan daerah.